Dari Bangku Sekolah ke Ruang Sidang, Siswi 17 Tahun Ungkap Trauma dalam Perkara Rivaldy Mantan Supervisor Black Owl

Reporter : Redaksi
Illustrasi

SURABAYA (Realita)– Seorang remaja perempuan yang saat peristiwa terjadi masih berstatus siswi kelas XII SMA harus menghadapi proses hukum sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencabukan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Korban yang identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan nama samaran Mawar memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (9/6/2026). Ia hadir didampingi kedua orang tuanya saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Rivaldy Adi Brata (30), mantan supervisor tempat hiburan malam Black Owl Surabaya.

Baca juga: Istri Terdakwa TPPU Rp 41,6 Miliar Disebut Rekrut Pembuat Rekening Nominee

Di persidangan, korban menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa di tempat hiburan malam tersebut. Menurut keterangannya, setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama, ia mengira akan diantar pulang menggunakan transportasi online. Namun, korban mengaku justru dibawa ke sebuah hotel di Surabaya.

"Saya kira akan diantar pulang, ternyata dibawa ke hotel," ujar korban saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut peristiwa yang menjadi pokok perkara diduga terjadi pada 17 Oktober 2025 dini hari di sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya.

Baca juga: Penggugat Kembali Absen, Sidang Gugatan Wanprestasi Dinilai Hambat Asas Peradilan Cepat

Selain mengungkap kronologi yang dialaminya, korban juga menyampaikan dampak yang dirasakan setelah kejadian tersebut. Dalam berkas perkara, jaksa mencantumkan hasil Visum et Repertum yang menyebut adanya luka memar pada bagian leher dan tangan korban.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menjadi bagian dari alat bukti perkara juga menunjukkan adanya dampak psikologis yang dialami korban pascakejadian. Berdasarkan dokumen tersebut, korban disebut mengalami trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-hari dan hubungan sosialnya.

Baca juga: Mantan Istri Yunus Mahatma Akui Tahu Aset dan Barang Mewah, Namun Mengaku Tak Paham Proses Pembeliannya

Menurut jaksa, korban cenderung menarik diri dari lingkungan sekitar dan mengalami ketakutan yang berkelanjutan. Kondisi itu menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam pembuktian perkara.

Atas kasus tersebut, Rivaldy didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru