LAMONGAN- Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan sawah untuk pembangunan pabrik kayu di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) berinisial MR, masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Jauza Q.R., melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak terlapor.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Unsur Tak Terpenuhi, Kuasa Hukum Vera Mumek: Dakwaan Jaksa Dipaksakan
"Proses penyelidikan sampai saat ini masih terus berjalan. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) juga sudah kami kirimkan kepada pihak pengadu," ujar Hamzaid, Kamis (11/6/2026).
Hingga berita ini ditulis, MR belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media sejak Rabu (10/6/2026) hingga Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, puluhan warga Desa Waru Wetan mendatangi Mapolres Lamongan pada 22 Januari 2026 untuk melaporkan kepala desa mereka terkait dugaan penggelapan dana kompensasi pembebasan lahan sawah yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik kayu.
Menurut keterangan warga, nilai dana kompensasi yang dipersoalkan mencapai Rp777,7 juta. Dana tersebut berasal dari perusahaan yang melakukan pembebasan lahan sekitar 18 hektare dari total kebutuhan lahan yang direncanakan mencapai 40 hektare.
Perwakilan warga, Suedi Agus Eko Indarto, mengatakan dana kompensasi tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat desa. Namun, dana itu diduga masuk ke rekening pribadi kepala desa.
Baca juga: Sidang Penggelapan Rp5,2 Miliar, Tiga Saksi Ungkap Pola Pengiriman dalam Perkara Vera Mumek
"Kami datang mewakili masyarakat Desa Waru Wetan untuk melaporkan dugaan penggelapan uang kompensasi dari pabrik sebesar Rp777 juta yang sudah diterima oleh Pak Kades," ujar Suedi saat berada di Satreskrim Polres Lamongan.
Suedi menjelaskan, dana tersebut diduga ditransfer langsung oleh pihak perusahaan ke rekening pribadi kepala desa, bukan ke rekening desa sebagaimana yang diharapkan warga.
Persoalan ini sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa. Dalam pertemuan tersebut, MR disebut mengakui telah menerima dana kompensasi dan berjanji mengembalikannya.
Baca juga: Kasus Penggelapan 25 Mobil Rental di Sidoarjo Mandek Setahun, Korban Tagih Langkah Polres
Menurut Suedi, kepala desa sempat menawarkan pengembalian dana sebesar Rp50 juta terlebih dahulu, sementara sisanya akan dicicil dalam kurun waktu empat tahun. Namun, usulan tersebut ditolak warga sehingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Lamongan untuk diproses secara hukum.
"Kami tidak menerima skema pengembalian tersebut, sehingga warga sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum," pungkasnya.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi