LPS Ungkap 154 Bank Sudah Dicabut Izin Usahanya, 19 di Antaranya di Jatim

realita.co
Sosialisasi dan edukasi peran serta fungsi LPS bersama Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (16/6/2026).

JEMBER- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan hingga saat ini terdapat 154 bank di Indonesia yang telah dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Meski jumlahnya terbilang besar, masyarakat nyaris tidak merasakan dampak gejolak karena sistem penjaminan simpanan berjalan efektif.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, saat kegiatan sosialisasi dan edukasi peran serta fungsi LPS bersama Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Gus & Ning Jember 2026, Upaya Pemkab Mencetak Generasi Muda Unggul dan Duta Pembangunan Daerah

Bambang menjelaskan, dari total 154 bank yang ditutup, satu di antaranya merupakan bank umum, sedangkan sisanya adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

"Sudah ada 154 bank yang dicabut izin usahanya. Terdiri dari satu bank umum dan sisanya BPR maupun BPRS. Tetapi masyarakat tidak merasakan gejolak karena fungsi LPS berjalan sebagaimana mestinya," kata Bambang.

Menurutnya, keberadaan LPS menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ketika sebuah bank dicabut izin usahanya dan tidak mampu mengembalikan dana nasabah, LPS hadir menggantikan fungsi bank untuk membayar simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.

"Kalau masyarakat tidak tahu ada bank yang ditutup, itu artinya tidak ada kepanikan dan tidak ada kekhawatiran uang hilang. Itu menunjukkan fungsi LPS bekerja secara optimal," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, dari total 154 bank yang dicabut izin usahanya, sebanyak 19 bank berada di Jawa Timur. Sementara jumlah terbanyak berada di Jawa Barat, disusul Sumatera Barat.

Meski angka bank gagal cukup besar, Bambang menegaskan penyebabnya bukan karena kondisi ekonomi nasional yang buruk. Berdasarkan evaluasi LPS, hampir seluruh kasus bank yang dicabut izin usahanya berawal dari lemahnya tata kelola perusahaan.

"Hampir 100 persen permasalahan bank yang dicabut izin usahanya terkait dengan tata kelola. Ada yang karena fraud pengurus, ada yang terkait debitur maupun persoalan lainnya. Jadi bukan karena fundamental ekonomi secara langsung, tetapi karena pengelolaannya," tegasnya.

Menurut Bambang, temuan tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang perbaikan dalam manajemen dan tata kelola perbankan. LPS juga terus mendorong penguatan tata kelola agar potensi kegagalan bank dapat diminimalkan.

Baca juga: Gus Fawait Sebut Finalis Gus-Ning Jember 2026 Aset Daerah, Siap Wujudkan Jember sebagai Singa Ekonomi Jawa Timur

Dalam sosialisasi itu, Bambang juga mengingatkan masyarakat bahwa penjaminan LPS hanya berlaku bagi bank yang resmi menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum, BPR, bank syariah maupun kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia.

Ia meminta masyarakat memastikan dana disimpan pada bank resmi yang memasang logo peserta penjaminan LPS. Selain itu, nasabah juga harus memenuhi syarat penjaminan, seperti simpanan tercatat dalam pembukuan bank, menerima bunga sesuai tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak memiliki kredit macet.

"Kalau kredit nasabah macet, maka simpanannya bisa dinyatakan tidak layak dibayar karena dianggap sebagai pihak yang merugikan bank," jelas Bambang.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun produk keuangan yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran.

"Kalau ada tawaran bunga yang jauh lebih tinggi dari yang wajar, masyarakat harus mulai waspada. Jangan mudah tergiur karena banyak kasus investasi bermasalah berawal dari janji keuntungan besar," kata Charles.

Baca juga: Praktisi Hukum di Jember Optimis AI Tak Akan Mampu Gantikan Hati Nurani Advokat

Ia mencontohkan berbagai kasus investasi dan penghimpunan dana ilegal yang menjanjikan keuntungan fantastis, namun berujung pada kerugian besar bagi masyarakat.

Charles menegaskan DPR terus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memaksimalkan upaya penyitaan aset dan pengembalian dana kepada korban.

"Jangan hanya pelakunya dipenjara. Yang lebih penting adalah bagaimana asetnya bisa disita dan dikembalikan kepada korban semaksimal mungkin," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih cermat memilih lembaga keuangan maupun investasi yang digunakan, serta selalu memeriksa legalitas dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

"Kalau investasinya sudah terlihat tidak wajar, lebih baik berhati-hati. Jangan mudah tergoda janji keuntungan besar karena risikonya juga sangat besar," pungkas Charles.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru