Terdakwa BSPS Sumenep Sebut Oknum Dinas Penggagas Biaya LPD, Nama Kasi Permukiman Muncul di Sidang

Reporter : Redaksi
Para terdakwa saat menjalani sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)-Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengungkap fakta baru. Salah satu terdakwa, Risky Pratama, menyebut adanya peran seorang oknum pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumenep dalam penentuan besaran biaya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPD).

Perkara dugaan korupsi program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp109,8 miliar ini menjerat lima terdakwa, yakni Heri Wahyudi selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Noer Lisal Anbiyah selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada dinas yang sama, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Tahun Anggaran 2024, Amin Arif Santoso selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta Wildanun Mukhalladun yang juga bertugas sebagai TFL BSPS Kabupaten Sumenep.

Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Kepemilikan Sabu 0,042 Gram dengan Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Kelima terdakwa didakwa dalam perkara yang menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.

Dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026), Risky Pratama menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Irene Angelita, terkait asal-usul penentuan biaya LPD yang nilainya bervariasi, mulai Rp1 juta, Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta.

Menjawab pertanyaan tersebut, Risky menyebut nama Ipung Saiful Bahri, yang menurutnya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumenep.

"Orang inilah yang mengusulkan jumlah-jumlah tersebut sejak 2013 sampai 2018. Adanya biaya untuk LPD tersebut dari Ipung Saiful Bahri ini, bukan dari kepala desa," ujar Risky di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Fee TikTok Rp1,95 Miliar Dialihkan ke Rekening Pribadi, Dirut PT Amoka Diadli

Risky mengaku awalnya tidak mengetahui adanya biaya tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme itu telah berlangsung dari tahun ke tahun sehingga besaran biayanya mengikuti pola yang sudah berjalan sebelumnya.

"Karena ada tanggung jawab untuk membuat laporan di program BSPS ini, makanya biayanya mengikuti tahun-tahun sebelumnya," lanjutnya.

Dalam persidangan itu, Risky juga mengakui menerima uang sebesar Rp600 ribu yang berasal dari biaya penyusunan LPD. Namun, ia menegaskan uang tersebut diterimanya karena adanya permintaan dari dinas terkait.

Baca juga: Mantan Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara, Pasutri Pengubah Tanggal Kedaluwarsa Dituntut 1 Tahun

Ia juga menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan dari biaya penyusunan laporan kemudian diserahkan kepada dinas terkait serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sementara uang yang diterimanya secara pribadi, menurut Risky, merupakan uang pertanggungjawaban (SPJ) atas pelaksanaan kegiatan.

Selain mengungkap soal biaya LPD, Risky turut menjelaskan perbedaan mekanisme pelaksanaan BSPS. Menurutnya, pada pelaksanaan tahun 2024 penerima bantuan diwajibkan menyusun sendiri proposal, LPD 1, dan LPD 2, berbeda dengan mekanisme pada tahun-tahun sebelumnya yang masih dibantu pihak konsultan.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru