Sidang Korupsi Maidi, Pengamat Nilai Keterangan Sejumlah Saksi Belum Gambarkan Fakta Utuh

MADIUN (Realita) – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai jalannya sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. 

Menurutnya, beberapa keterangan saksi belum sepenuhnya menggambarkan rangkaian fakta peristiwa hukum yang sedang diuji di persidangan.

Salah satu kesaksian yang menjadi sorotannya adalah keterangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah. Iwan menilai terdapat inkonsistensi dalam penjelasan saksi mengenai gagasan penggunaan dana CSR.

"Di satu sisi mengaku sebagai pengusul penggunaan CSR, tetapi ketika ditanya hakim apakah ide penggunaan CSR untuk proyek TPA Winongo berasal darinya justru dibantah. Itu yang menurut saya perlu dicermati," jelas Iwan Susanto, Senin (3/8/2026). 

Selain itu, ia juga menyoroti keterangan mengenai adanya penggunaan uang pribadi untuk memberikan bonus kepada para pekerja proyek. Menurut Iwan, apabila benar terjadi, hal tersebut perlu dijelaskan secara rinci karena proyek pemerintah memiliki mekanisme penganggaran dan pelaksanaan yang telah diatur.

"Saya kira pembangunan pemerintah memiliki mekanisme yang jelas. Kalau sampai menggunakan uang pribadi untuk membiayai bonus pekerja, tentu perlu dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan," ujarnya.

Tak hanya itu, Iwan juga turut menanggapi kesaksian ajudan Maidi, Daffa. Ia menilai keterangan yang disampaikan di persidangan justru memunculkan kesan adanya upaya menyesuaikan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Yang aneh, salah satu ajudan menyebut tidak ada transaksi. Padahal ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian ditindaklanjuti penyidik. Menurut saya, fakta itu memiliki bobot dan tentu menjadi bagian yang harus diuji di persidangan," ungkapnya. 

Lebih jauh, Iwan berpandangan perkara yang kini sedang disidangkan kemungkinan baru merupakan tahap awal dari keseluruhan rangkaian penyidikan. Ia menilai masih terbuka peluang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara terhadap proyek atau kegiatan lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Saya melihat ini masih klaster pertama. Sangat mungkin nantinya muncul pengembangan penyidikan terhadap perkara-perkara lain yang berkaitan," terang Iwan Susanto. 

Ia juga menyoroti peran Diskominfo Kota Madiun dalam pengelolaan anggaran publikasi pemerintah. Menurutnya, aspek tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila nantinya ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Di sisi lain, Iwan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta di bawah sumpah.

"Kalau memang nantinya terbukti ada kesaksian palsu, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Itu penting sebagai pembelajaran agar setiap saksi memberikan keterangan yang benar di persidangan," tegasnya.

Terkait dugaan aliran dana yang sempat mencuat dalam persidangan, Iwan menegaskan seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut, siapa penerimanya dan bagaimana mekanismenya perlu dibuktikan melalui proses hukum. Itu menjadi ranah penyidik untuk mendalaminya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 10 saksi pada sidang yang digelar dua hari berturut 30-31 Juli 2026. Para saksi diminta memberikan keterangan atas dakwaan korupsi dana CSR dan fee proyek di Kota Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru