TUBAN (Realita) - Bandar Judi Togel dengan inisial IS (52) yang berasal dari kecamatan Bangilan berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tuban saat sedang merekap nomer tombokan, Senin (18/10/2021).
Kapolrees Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andhi Makayasa menjelaskan bahwa pelaku IS sebagai bandar atau penerima iuran untuk pasang togel dari peserta judi online yang kemudian di rekap oleh pelaku dan dimasukan ke salah satu website www.pamantogel.com.
Baca juga: Diduga Terima Uang Kasus 303, AKP. M Fajar Cs Terancam Dipecat
"Tersangka berhasil mendapatkan hasil 20 persen dari penombok itu," jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban itu menerangkan, tersangka IS tertangkap tangan oleh petugas kepolisian saat melakukan rekap hasil pemasangan togel. Tidak hanya itu petugas juga mengamankan alat bukti dari pelaku seperti, tujuh lembar catatan keluaran nomer togel Hongkong, Sidney, dan Singapura.
Baca juga: Warga Temas Kota Batu Diciduk Polisi Setelah 2 Bulan Jadi Pengepul Togel Online
Selain itu ada juga barang bukti lainnya berupa alat HP, dengan kartu SIMcard, kemudian uang tunai hasil setoran dari orang yang pasang togel senilai Rp 865.000.
"Setiap membuka tombokan, pelaku ini meraih omzet sebanyak Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta rupiah dalam sehari,” terang AKBP Darman kepada awak media.
Baca juga: Polisi Berantas Perjudian Online Jenis Togel dan Slot, 22 Orang Diamankan
Kini pelaku IS harus penanggung akibat melawan hukum sebagai bandar togel online. Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) 2E KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian jenis Togel dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.su
Editor : Redaksi