Perusakan Kantor Yayasan dengan Kerugian Rp5 Juta, Laksamana Sigit Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan kantor Yayasan SAVY Amira yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp5 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Suparlan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Baca juga: Tiket Jepang Senilai Rp177 Juta Tak Bisa Dipakai, Pemilik Biro Perjalanan Leng Steven Diadili

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata JPU Suparlan saat membacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara tersebut berawal dari komunikasi antara terdakwa dan pihak Yayasan SAVY Amira terkait unggahan pada akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurut terdakwa merugikan dirinya.

Baca juga: Samuel Akui Siapkan Dana Pengosongan Rumah, Nenek Elina Ceritakan Pengusiran

Terdakwa disebut meminta agar unggahan tersebut dihapus serta meminta yayasan mendampinginya membuat laporan ke kepolisian. Ia juga meminta yayasan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tidak memiliki hubungan dengan akun media sosial tersebut.

Namun, pihak yayasan menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki keterkaitan dengan akun yang dimaksud.

Menurut jaksa, penolakan itu diduga memicu kemarahan terdakwa. Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Karangpilang, Surabaya. Di lokasi itu, terdakwa diduga melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.

Baca juga: Tiga Bulan Disidik, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Belum Tetapkan Tersangka

Perbuatan serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Jaksa menyebut terdakwa kembali melempar kaca jendela hingga pecah, serta melempar kursi dan tong sampah ke area halaman kantor yayasan.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru