Yunus Mahatma Akui Terima Rp187 Juta, Sebut Uang untuk Diserahkan ke Heru Sangoko

Reporter : Redaksi
Terdakwa Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma (tengah), dan Agus Pramono saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA (Realita) – Sidang perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, kembali mengungkap sejumlah aliran dana yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait penerimaan uang sebesar Rp187 juta dari seseorang bernama Sukeri.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/6/2026), saat tim Jaksa KPK mengonfirmasi sejumlah penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat Yunus Mahatma.

Baca juga: Satu Dibebaskan, Satu Dipenjara dalam Kasus Kredit BSM Rp27,3 Miliar

Menjawab pertanyaan jaksa, Yunus mengakui pernah menerima uang sebesar Rp187 juta dari Sukeri. Namun, menurutnya, uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk diserahkan kepada Heru Sangoko.

"Sukeri ini kontraktornya Heru Sangoko. Setiap menyerahkan uang ke Heru Sangoko, Sukeri mengajak saya. Ini atas permintaan Heru Sangoko karena untuk laporan ke Bupati Ponorogo saat itu," ujar Yunus di hadapan majelis hakim.

Yunus menjelaskan, uang tersebut diterimanya dalam beberapa kesempatan dan telah diserahkan kepada Heru Sangoko. Ia juga menyebut Heru Sangoko telah mengakui penerimaan uang tersebut saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.

"Saya memang menerima uang dari Sukeri sebesar Rp187 juta. Tetapi uang itu untuk diberikan ke Heru Sangoko," katanya.

Selain menelusuri aliran dana Rp187 juta, Jaksa KPK juga mengonfirmasi sejumlah penerimaan uang lain yang tercantum dalam dakwaan. Di antaranya dugaan penerimaan uang Rp80 juta dari Sucipto pada periode 2023 hingga 2024.

Baca juga: Rumah Nenek Elina Dihancurkan, Samuel Ardi Dituntut 4 Tahun

Terkait hal itu, Yunus menyatakan keberatan karena mengaku tidak pernah diperiksa penyidik mengenai dugaan penerimaan uang tersebut selama proses penyidikan.

"Namun penyidik KPK tidak pernah sama sekali memeriksa saya berkaitan dengan adanya pemberian uang dari Sucipto sebanyak Rp80 juta ini," ujar Yunus.

Menurut Yunus, saat Sucipto dihadirkan sebagai saksi di persidangan, yang bersangkutan justru menyatakan tidak pernah memberikan uang kepadanya. Sucipto, kata Yunus, mengaku menyerahkan uang kepada seseorang bernama Mujib.

Baca juga: Tiket Jepang Senilai Rp177 Juta Tak Bisa Dipakai, Pemilik Biro Perjalanan Leng Steven Diadili

Sementara Mujib dalam persidangan membantah menerima uang tersebut.
Jaksa juga menanyakan penerimaan uang Rp100 juta dari Yudi. Yunus mengakui menerima uang itu, namun menyebutnya sebagai pinjaman pribadi yang telah dikembalikan.

Pada bagian akhir pemeriksaan, Jaksa KPK Greafik Loserte menanyakan apakah Yunus pernah melaporkan penerimaan sejumlah uang tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK. Yunus menjawab tidak pernah.

Pertanyaan serupa juga diajukan kepada terdakwa lainnya, Agus Pramono. Agus mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang maupun transaksi pinjam-meminjam yang dipersoalkan dalam perkara tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru