SURABAYA (Realita) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dony Adi Saputra bin Mahrudi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Mulia Wiryanto Resmi Masuk DPO, Kejari Surabaya Buru Terpidana Penipuan Pengadaan Gula Rp10 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan Dony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut."
"Menyatakan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan, mentransfer, mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," dikutip di SIPP PN Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,"lanjut hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim turut menetapkan status berbagai barang bukti. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan perkara lain atas nama Muzamil alias Semil yang masih berstatus DPO. Sementara sejumlah kartu ATM dirampas untuk negara, sejumlah dokumen dimusnahkan, dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sebelumnya, JPU Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Dony dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Agus Pramono Sebut Uang Rp400 Juta untuk Pertahankan Yunus Mahatma di Kursi Direktur RSUD Ponorogo
Perkara ini bermula ketika Dony mengenal Muzamil alias Semil, yang menurut dakwaan merupakan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Muzamil kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam surat dakwaan disebutkan, sejak 2021 hingga Januari 2025, rekening BCA milik Dony digunakan untuk menampung dana yang diduga milik Muzamil. Dana tersebut kemudian ditransfer ke berbagai rekening, ditarik secara tunai, maupun dialihkan melalui rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, untuk menyamarkan asal-usul uang.
Terdakwa sebagai pemilik dan pengendali rekening mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa transaksi keuangan yang dilakukan merupakan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan agar tidak diketahui aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, rekening terdakwa menerima setoran tunai yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 miliar. Selain itu, terdakwa tercatat melakukan 44 kali penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,56 miliar yang kemudian diserahkan kepada Muzamil.
Baca juga: Yunus Mahatma Akui Terima Rp187 Juta, Sebut Uang untuk Diserahkan ke Heru Sangoko
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli dan membangun sejumlah aset di Bangkalan, antara lain rumah kos, tanah, bangunan usaha, hingga proyek kafe dan biliar.
Jaksa juga mengungkap rekening Dony menerima aliran dana dari sejumlah pihak yang terlibat perkara narkotika, termasuk transaksi yang berkaitan dengan peredaran sabu dan ekstasi.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Dony memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali melakukan transaksi atas permintaan Muzamil.yudhi
Editor : Redaksi