Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online 1XBET Jaringan Internasional, 4 Tersangka Ditangkap

realita.co
Polda Metro Jaya mengungkap kasus Judol. Foto: Humas

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Siber/Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka sindikat perjudian daring/judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET. Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber Subdit IV Ditressiber pada 23 Mei 2026.

"Petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba dan Beragam Kejahatan, Kapolda: Komitmen Kami

Setelah penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka di sejumlah wilayah pada 9 Juni 2026. Penindakan menyasar tiga klaster utama jaringan tersebut.

Grawas merinci, klaster pertama adalah pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat. Klaster kedua, operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Klaster ketiga, pengendali yang berada di luar negeri.

Dari klaster Banjarmasin, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang membukukan transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat atas perintah pengendali berinisial WN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO kami, WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia," ungkap Grawas.

Sementara dari klaster Cianjur, polisi menangkap APS. Tersangka berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk deposit dan withdraw operasional judi daring.

Sejak April 2026, APS membujuk warga pedesaan yang kesulitan ekonomi untuk membuat rekening bank dengan imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.

Baca juga: Berkas RS dan TT Rampung, Polda Metro Jaya Tahap II ke Kejati DKI Jakarta  

"Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri," tutur Grawas.

Polisi mencatat perputaran omzet jaringan itu sejak April 2026 mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," ungkap Grawas.

Penyidik telah memblokir 75 rekening terkait langsung maupun sebagai pelapis/layering, dengan total saldo yang disita Rp119 juta. Barang bukti lain berupa gawai, laptop, dan buku tabungan juga diamankan.

Baca juga: PMJ Naik Status Polda Tipe A Plus, Poengky Indarti: Memang Pantas dengan Wilayah Kamtibmas yang Rumit

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang perjudian online dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Mereka juga dijerat Pasal 426 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 427 KUHP ancaman 3 tahun penjara, serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi dan rekening bank kepada pihak lain untuk mencegah disalahgunakan sindikat judi online.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru