JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan secara tegas kepada seluruh pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk jajaran direksi yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), untuk disiplin dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini diambil setelah KPK mencatat masih adanya pejabat dan manajemen puncak di sejumlah perusahaan pelat merah yang belum memenuhi kewajiban pelaporan hingga melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Jadi Komisaris Pertamina Hulu Energi, Denny JA Punya Harta Rp 3,07 Triliun, Lebih Kaya dari Prabowo
Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa hingga akhir Juni 2026, masih terdapat beberapa manajemen BUMN wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN mereka. Padahal, batas akhir penyampaian laporan tersebut telah berakhir sejak 31 Maret lalu.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Bos BUMD di Kota Madiun
Aminuddin menambahkan, jika sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur secara baku, maka sanksi bagi level manajemen BUMN akan disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan BUMN.mtr
Editor : Redaksi