Dugaan Korupsi CSR TPA Winongo, Pengamat: Jangan Sampai Pembangunan Jadi Kedok Penyimpangan

realita.co
Pengamat kebijakan publik asal Kota Madiun, Iwan Susanto. Foto: Dok Pribadi

MADIUN (Realita) – Proyek alih fungsi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang semula diproyeksikan menjadi destinasi wisata berkonsep Piramida Giza kini justru menjadi sorotan setelah terseret dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).

Perkara tersebut menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi bersama Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR senilai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan proyek TPA Winongo.

Baca juga: JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada

Pengamat kebijakan publik asal Kota Madiun, Iwan Susanto, menilai sejumlah kejanggalan sudah tampak sejak proyek itu mulai dijalankan. Menurutnya, pelaksanaan pembangunan diduga tidak diawali dengan dasar hukum maupun perencanaan yang memadai.

"Menurut saya, sejak awal proyek ini patut diduga sudah mengandung niat yang tidak baik. Saya melihat banyak ketentuan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan justru diabaikan, sehingga menimbulkan kesan ada tujuan lain di balik proyek tersebut," ujar Iwan Susanto, Rabu (1/7/2026).

Ia juga mempertanyakan tidak adanya dokumen perencanaan yang jelas, termasuk studi kelayakan (feasibility study), analisis dampak lingkungan, hingga dasar hukum penggunaan anggaran. Menurutnya, pekerjaan justru telah berjalan sebelum mekanisme pendanaan melalui CSR dimunculkan.

"Semestinya seluruh perencanaan disusun lebih dulu sebelum pekerjaan dimulai. Jika pembangunan sudah berjalan baru kemudian mencari pendanaan CSR, kondisi itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan anggaran APBD dan membuka ruang persoalan dalam pengelolaannya," Imbuhnya.

Lebih jauh, Iwan menambahkan bahwa proses persidangan yang sedang berlangsung diharapkan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam penghimpunan dan penggunaan dana CSR tersebut.

"Saya kira belum waktunya memberikan penilaian akhir. Namun, berbagai fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan penting untuk mengetahui apakah benar terdapat kesepakatan yang mengarah pada pelanggaran hukum," terang Iwan Susanto. 

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi: Ketua REI Sebut Pengembang Diminta Bayar CSR Rp3,6 Miliar

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap setiap proyek pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan publik. Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan dana, baik APBD maupun sumber lain, tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Pembangunan memang diperlukan, tetapi seluruh prosesnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai proyek untuk kepentingan masyarakat justru dimanfaatkan sebagai sarana melakukan penyimpangan," tegasnya.

Selain itu, Iwan turut meluruskan anggapan bahwa dana CSR bukan merupakan bagian dari kepentingan publik sehingga penggunaannya dianggap lebih bebas. Pandangan tersebut dinilai keliru karena tetap terdapat potensi terjadinya gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Kode "PWL" Diduga Jadi Penanda Proyek Atas Petunjuk Maidi

"Ada anggapan bahwa dana CSR lebih leluasa digunakan karena bukan berasal dari APBD. Cara pandang seperti itu justru berbahaya karena dapat membuka peluang terjadinya gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun menggagas alih fungsi zona pasif TPA Winongo menjadi kawasan wisata dengan konsep menyerupai Piramida Giza. 

Dalam perkembangannya, proyek tersebut diduga dibiayai melalui penghimpunan dana CSR dari sejumlah pengembang perumahan, yang kini menjadi objek perkara di persidangan dugaan korupsi.yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru