Penggugat Kembali Tidak Hadir, Senator DPD RI Lia Istifhama Pertanyakan Keseriusan Gugatan

Reporter : Redaksi
Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang juga merupakan putri dari tergugat Hj. Aisyah saat di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj. Aisyah dan Notaris Ariana Yanua Trizanti, Senin (6/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini memasuki agenda pembuktian.

Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir adalah tergugat, turut tergugat II (BPN) dan tergugat intervensi untuk menyerahkan alat bukti. Sementara itu, pihak penggugat kembali tidak hadir meski telah dipanggil oleh pengadilan.

Baca juga: Aniaya Pengunjung Black Owl, Calvin Milano Wijaya Divonis 3 Bulan Penjara

Kuasa hukum Hj. Aisyah, Nurul Hidayat, SH, dari Mulyadi & Partner Law Firm, mengatakan agenda persidangan semestinya diisi dengan pembuktian dari pihak penggugat.

"Persidangan hari ini agenda pembuktian dari pihak penggugat. Namun, penggugat sudah dua kali dipanggil secara berturut-turut tidak hadir. Dari awal persidangan, kehadirannya juga tidak konsisten. Sekarang sudah peringatan kedua dan tetap tidak hadir, sehingga persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian," ujar Nurul kepada wartawan usai sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang juga merupakan putri dari tergugat Hj. Aisyah, menyampaikan pandangannya terkait ketidakhadiran pihak penggugat dalam persidangan.

Baca juga: Usai Pesta Miras, Kristianto Kurniawan Tabrak Penjual Soto di HR Muhammad Divonis 8 Bulan Penjara

"Kalau seseorang mengajukan gugatan, tentu harus memahami konsekuensinya. Kita bicara negara hukum dan integritas. Kalau penggugat sendiri tidak menunjukkan kesungguhan dengan tidak menghadiri persidangan, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan gugatan tersebut," kata Lia.

Lia mengatakan, keluarganya memilih mengikuti seluruh proses persidangan karena ingin memperjuangkan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum. Menurutnya, perkara tersebut juga dapat menjadi perhatian publik terhadap potensi persoalan dalam sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang dan jaminan aset.

Ia juga menyatakan bahwa pihak keluarganya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan. Menurut Lia, hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan yang masih berlangsung.

Baca juga: Leng Steven Akui Uang Tiket Jepang Rp177 Juta Dipakai Bayar Kewajiban Lama

Perkara perdata ini berkaitan dengan sengketa hubungan hukum antara para pihak. Menurut pihak tergugat, pokok perkara bermula dari dugaan perubahan hubungan hukum pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan mereka.

Aset yang menjadi objek sengketa adalah Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru