Kuasa Hukum Pedagang Desak Kadisdag Kota Madiun Jadi Saksi, Nilai Keterangan Kanit PBM Tidak Memuaskan

realita.co
sidang pembuktian gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios yang diajukan 50 pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang pembuktian gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios yang diajukan 50 pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026).

Ketiga saksi yang dihadirkan yakni Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM) Didik Prasetyo, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto, serta Bambang Pratikno yang merupakan pedagang PBM.

Baca juga: Gugatan Pedagang Pasar Kota Madiun Berlanjut, Saksi Sebut SK Pencabutan SIP Tak Pernah Diberikan

Kuasa hukum Pemkot Madiun selaku tergugat, Ika Puspitaria, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan SIP telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan keterangan Kanit PBM sebagai saksi, sebelum dilakukan pencabutan SIP telah ada pembinaan kepada pedagang, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, hingga ketiga," ujar Ika usai persidangan.

Ia menjelaskan, langkah yang ditempuh Pemkot Madiun mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hal tersebut, menurutnya, juga diperkuat oleh kesaksian Bambang Pratikno yang pernah menerima surat peringatan.

"Kalau pedagangnya kooperatif ya tidak dicabut SIP-nya dan diserahkan langsung," ungkap Ika. 

Sementara itu, kuasa hukum para pedagang, Temmy Octovianus Jadera, menilai keterangan saksi-saksi yang diajukan tergugat belum menyentuh pokok perkara yang sedang disengketakan.

Menurutnya, keterangan Kanit PBM mengenai pemasangan SP 1, SP 2, dan SP 3 di kios pedagang belum mampu menjelaskan dasar hukum maupun proses penerbitan surat-surat tersebut.

"Sebagai kuasa hukum, kami belum puas dengan hasil sidang hari ini. Kami berharap pejabat yang menerbitkan dan menandatangani surat peringatan serta SK pencabutan SIP dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan," tegas Temmy.

Baca juga: Ombudsman Periksa Penyegelan Kios Pasar di Kota Madiun, Keputusan Tunggu Rapat Pleno

Ia berpendapat Kanit PBM hanya menjalankan tugas teknis di lapangan sehingga tidak memiliki kewenangan menjelaskan substansi penerbitan surat peringatan maupun dasar hukum yang digunakan.

"Saksi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai materi, nomor surat, isi SP, maupun ketentuan dalam perda. Karena itu kami meminta Kepala Dinas Perdagangan dihadirkan karena memiliki kewenangan terkait penerbitan SP yang menjadi dasar lahirnya SK pencabutan SIP," ujarnya.

Temmy juga menyoroti kesaksian dari pihak DPMPTSP. Menurutnya, saksi yang dihadirkan hanya menjelaskan mengenai surat keberatan dan banding administratif yang sebelumnya diajukan para pedagang.

"Di luar penjelasan mengenai surat keberatan dan banding administratif, saksi tidak memberikan keterangan lain terkait penerbitan SIP karena memang bukan tugas dan fungsinya," katanya.

Dalam persidangan, permohonan agar Kepala Dinas Perdagangan dihadirkan sebagai saksi sempat diajukan kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim yang diketuai Diana Yustikasari menilai permintaan tersebut belum relevan dengan objek sengketa berupa SK pencabutan SIP.

Baca juga: Ombudsman RI Jadwalkan Pemeriksaan Pemkot Madiun, Terkait Penyegelan Kios dan Pengalihan SIP Pedagang Pasar

 

Meski demikian, pihak penggugat menyatakan akan kembali mengajukan permohonan tersebut kepada pengadilan.

"Apapun caranya akan kami tempuh. Kami akan kembali mengajukan permohonan agar Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala DPMPTSP dapat dihadirkan sebagai saksi," ujar Temmy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 pedagang Pasar Besar Madiun menggugat SK pencabutan SIP yang diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun ke PTUN Surabaya. Saat ini perkara tersebut masih memasuki tahapan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru