JAKARTA (Realita) - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa perkara tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) akan gugur jika Presiden ke-7 RI itu tidak hadir dalam sidang.
Adapun, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (2/7/2026) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/7/2026) mendatang dengan agenda penyampaian perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Saat persidangan perdana Dokter Tifa, Jokowi tidak terlihat hadir di sana. Namun, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan eks presiden bakal hadir dalam sidang.
Mahfud pun menjelaskan, karena laporan Jokowi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sifatnya delik aduan, maka ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu harus hadir dalam persidangan.
Jika tidak hadir, maka perkaranya akan gugur karena pelapor tidak membuktikan apapun di depan hakim.
"Kalau delik aduan, iya (harus hadir sidang), kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur, aduannya gugur kan, dia gak mau membuktikan kok, kan gitu, meskipun itu bisa saja nanti dipelintir-pelintir lagi tapi substansinya hukum itu kan begitu," jelas Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).
Menurut Mahfud, secara teknis kehadiran dapat dilakukan dalam berbagai cara, yaitu hadir secara fisik, secara virtual, atau bahkan bisa dengan memberikan kuasa kepada pihak lain jika memang tidak bisa hadir, karena alasan sedang berada di daerah pelosok yang sulit dijangkau.
Meski demikian, Mahfud mengatakan jika Jokowi tidak hadir, maka tanggung jawab atau konsistensinya selama ini dapat dipertanyakan.
"Karena kan selama ini dia katakan 'saya akan datang, akan saya tunjukkan sendiri ke pengadilan'. Pengacaranya juga, minggu lalu bilang, Yakub kan sudah bilang akan datang Pak Jokowi," ujarnya.
Mahfud pun mengatakan jika Jokowi tidak datang dengan berbagai alasan, misalnya dengan melakukan langkah-langkah di balik layar sehingga jaksa menyatakan kehadirannya tidak diperlukan, maka hal tersebut tidak adil.
Menurutnya, kondisi itu juga berpotensi menimbulkan persoalan, apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan.
"Ya selesai secara formal, tapi tetap aja pergunjingan di tengah masyarakat dan hak masyarakat untuk mengetahui persis apa yang terjadi kepada mantan kepala negaranya itu jadi masalah," tegas Mahfud.
Terkait masalah ini, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak beranggapan secara apriori bahwa Dokter Tifa benar atau salah.tri
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49471-mahfud-sebut-kasus-ijazah-akan-gugur-jika-jokowi-tak-hadir-sidang