Hoaks! Disdik Kota Madiun Pastikan Tidak Ada Pungutan, Seragam OSIS dan Pramuka

realita.co

MADIUN (Realita) – Informasi yang beredar mengenai adanya pungutan biaya untuk pengadaan seragam OSIS dan Pramuka di sekolah-sekolah Kota Madiun dipastikan hoaks.

Dinas Pendidikan Kota Madiun menegaskan tidak pernah melakukan penarikan biaya kepada orang tua maupun wali murid untuk pengadaan seragam sekolah. 

Baca juga: Gugatan Pedagang Pasar Kota Madiun Berlanjut, Saksi Sebut SK Pencabutan SIP Tak Pernah Diberikan

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenarannya kepada pihak yang berwenang

Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, memastikan Pemerintah Kota Madiun tetap melanjutkan program pemberian seragam sekolah gratis bagi seluruh peserta didik baru jenjang SD dan SMP pada tahun ajaran 2026/2027.

"Informasi yang menyebut adanya pungutan untuk seragam OSIS maupun Pramuka itu tidak benar. Tidak ada pungutan sama sekali," tegas Lismawati, Selasa (7/7/2026). 

Lebih jauh, ia menjelaskan, pengadaan seragam telah dialokasikan melalui APBD Kota Madiun dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Untuk sekolah negeri, bantuan yang diberikan meliputi seragam lengkap beserta biaya penjahitan. Sementara bagi siswa di sekolah swasta, pemerintah memberikan bantuan berupa seragam tanpa biaya jahit.

Menurut Lismawati, program seragam gratis tersebut telah berjalan selama beberapa tahun dan tetap menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

"Program ini tetap berjalan dan seluruh siswa yang menjadi sasaran akan menerima bantuan seragam sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Sejumlah Saksi Sebut Wali Kota Nonaktif Tentukan Nilai CSR

Meski demikian, ia mengakui proses distribusi seragam belum dapat dilakukan karena saat ini pengadaannya masih memasuki tahapan lelang. Setelah proses tersebut selesai, seragam akan segera didistribusikan kepada sekolah untuk selanjutnya diserahkan kepada para siswa.

Karena itu, Dinas Pendidikan mengimbau orang tua dan wali murid untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami berharap masyarakat bersabar karena pengadaan masih berproses. Setelah selesai, tentu akan segera kami distribusikan dan akan ada pemberitahuan resmi kepada sekolah maupun orang tua," katanya.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan awal tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan juga memberikan kelonggaran bagi siswa yang belum menerima seragam gratis.

Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Sebut Tender di Kota Madiun Sudah 'Ditata', KPK Diminta Dalami Perwali

 

Siswa baru jenjang SD diperbolehkan mengenakan seragam TK yang masih layak pakai. Sementara siswa baru SMP dapat menggunakan seragam SD. Apabila seragam lama sudah tidak dapat digunakan, peserta didik dipersilakan mengenakan pakaian bebas yang sopan, rapi, dan pantas selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Yang terpenting, anak-anak tetap dapat mengikuti MPLS dan proses pembelajaran dengan nyaman. Nanti setelah seragam siap dibagikan, kami akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada sekolah dan orang tua," pungkas Lismawati. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru