Kartika Permatasari Berikan Klarifikasi atas Pemberitaan Sengketa Perdata

Reporter : Redaksi
Kartika Permatasari

SURABAYA (Realita)- Kartika Permatasari menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan mengenai sengketa perdata yang melibatkan dirinya dengan Olivia Irawan dan Herlambang. Menurut Kartika, klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami perkara secara lebih utuh.

Kartika menilai sejumlah informasi dalam pemberitaan sebelumnya tidak sepenuhnya menggambarkan fakta yang menurut versinya terjadi dalam perkara tersebut. Karena itu, ia menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: ASN Banyuwangi Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

"Hak jawab ini saya gunakan untuk memberikan komparasi terhadap pemberitaan awal, sehingga masyarakat yang membaca memperoleh informasi yang berimbang dan dapat memahami duduk perkara secara utuh," kata Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menegaskan, sebagai warga negara Indonesia dirinya memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Kartika merujuk pada ketentuan Pasal 108 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan hak kepada setiap orang untuk mengajukan laporan atau pengaduan atas dugaan tindak pidana.

Menurut Kartika, ketika terdapat gugatan dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2023 PN Bwi yang ditujukan kepadanya, ia juga memiliki hak konstitusional sebagai pihak tergugat untuk melakukan pembelaan terhadap dalil-dalil gugatan yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.

Baca juga: Banjir Terjang Tiga Kecamatan di Banyuwangi, 1.512 KK Terdampak

Selain itu, ia menyebut pengajuan gugatan baru dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2024/PN Bwi untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan melalui jalur hukum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Segala langkah dan upaya hukum yang saya lakukan adalah sah dan merupakan pemenuhan hak serta kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Banyuwangi Jadi Destinasi Kerjasama dalam Membangun Pariwisata Bersama tiket.com

Dalam kesempatan tersebut, Kartika juga menyampaikan apresiasi kepada para dosen pembimbing, rekan-rekan, dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan hingga dirinya menyelesaikan pendidikan Strata 1 Ilmu Hukum.

Kartika menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan dengan itikad baik sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi di ruang publik.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru