Dugaan Pungli Berkedok Penjualan Buku Tulis di SD Gresik Disorot, Wali Murid Pasang Spanduk Protes

realita.co
Spanduk bertuliskan "Lawan Pungli Berkedok Buku Tulis Bergambar Guru" dipasang di sejumlah titik strategis, termasuk di sekitar sekolah dan di depan Kantor Dispendik Gresik. Foto: Yusuf

GRESIK (Realita) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikaitkan dengan penjualan paket buku tulis bergambar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan.

Sejumlah wali murid menyampaikan keberatan dengan memasang spanduk berisi tuntutan agar dugaan praktik tersebut dihentikan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Gresik Berlanjut, Badan Kehormatan Nyatakan Laporan PiAR Lengkap

Spanduk bertuliskan "Lawan Pungli Berkedok Buku Tulis Bergambar Guru" dipasang di sejumlah titik strategis, termasuk di sekitar sekolah dan di depan Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Salah seorang wali murid, Budi, mengatakan aksi pemasangan spanduk dilakukan karena laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Dispendik dinilai belum membuahkan hasil yang diharapkan.

"Total ada enam spanduk yang kami pasang di beberapa lokasi strategis, termasuk di depan Kantor Dinas Pendidikan dan area sekitar sekolah," ujarnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah wali murid, pihak sekolah diduga mewajibkan pembelian paket buku tulis dengan harga sekitar Rp150 ribu. Selain itu, muncul dugaan adanya permintaan kepada orang tua untuk menandatangani surat pernyataan terkait persoalan tersebut. Adapun informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap siswa maupun orang tua masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Menanggapi laporan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Sunikan, menyatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada sekolah yang bersangkutan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Persoalan ini segera akan kami tindak lanjuti secara intensif," tegasnya.

Baca juga: Akibat Kebocoran Gas Amoniak, yang Diduga Berasal dari PT Petrokimia Gresik, Warga Alami Gangguan Pernapasan

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Herawan Eka Kusuma, menjelaskan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan (SP1) atas pelanggaran administrasi pada kegiatan lain.

Menurut Herawan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, Dispendik akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap berdasarkan regulasi pembinaan aparatur.

Dispendik juga menegaskan akan memanggil seluruh pihak terkait guna mengklarifikasi laporan, menelusuri dugaan komersialisasi buku, serta memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penyelenggaraan pendidikan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi membebani peserta didik maupun orang tua.

Baca juga: Perumahan Subsidi Milik PT AKIG Menganti  Diduga Melakukan Urukan Ilegal

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penanganannya akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme pembinaan disiplin aparatur maupun ketentuan hukum lain apabila terdapat unsur pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik masih berlangsung.

Pihak sekolah yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi dan tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter :M.Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru