MADIUN (Realita) – Dalam persidangan dugaan korupsi pemerasan berkedok program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP/CSR) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, mengakui telah mengubah isi surat permohonan TSP/CSR yang ditujukan kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM).
Soeko yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Fasilitasi TSP/CSR menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan setelah menerima perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Baca juga: Sidang Tipikor: Suwarno Sebutkan TPA Winongo Program Pemkot Madiun yang Diinisiasi Maidi
Pengakuan itu disampaikan Soeko saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi dengan terdakwa Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Fakta tersebut terungkap ketika Majelis Hakim mempertanyakan dasar hukum permintaan TSP/CSR kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia.
Menjawab pertanyaan hakim, Soeko mengakui bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, yayasan tersebut sebenarnya tidak termasuk pihak yang dapat dimintai kontribusi TSP/CSR.
"Aturannya enggak boleh, makanya di surat itu saya tuliskan 'dapat', Yang Mulia," ujar Soeko di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian mendalami alasan penggunaan kata "dapat" dalam surat tersebut dan menanyakan apakah perubahan redaksi itu dilakukan karena adanya tekanan dari Wali Kota.
Hakim menilai, sebagai Sekretaris Daerah sekaligus pejabat tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Soeko seharusnya dapat memberikan masukan kepada kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui telaah staf, apabila terdapat kebijakan yang tidak sesuai ketentuan. Terlebih, Wali Kota hanya berkedudukan sebagai pelindung dalam Tim Fasilitasi TSP/CSR.
Menanggapi hal itu, Soeko mengaku menjalankan perintah karena khawatir mendapat kemarahan dari atasannya.
"Ya, karena setiap perintah Wali Kota harus segera dikerjakan. Takut dimarahi," jawab Soeko.
Sebelumnya, Soeko juga menjelaskan alasan Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia diminta memberikan kontribusi TSP/CSR.
Menurutnya, permintaan tersebut dikaitkan dengan program prioritas Pemerintah Kota Madiun di bidang pengelolaan sampah.
Baca juga: Sidang Tipikor: Maidi Sebut Keterangan Empat Saksi Tidak Benar, Bantah Semua
"Karena STIKES merupakan lembaga pendidikan yang mendatangkan banyak orang, sedangkan pada waktu itu program Bapak Wali Kota adalah prioritas pengelolaan sampah," ujarnya.
Lebih jauh, ia menambahkan, banyaknya aktivitas di lingkungan kampus dinilai berpotensi menambah volume sampah sehingga diharapkan dapat berpartisipasi dalam penanganannya melalui program TSP/CSR.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan hanya Yayasan STIKES yang dimintai CSR, padahal terdapat sekitar delapan perguruan tinggi di Kota Madiun, Soeko mengaku tidak mengetahui dasar pemilihannya.
"Saya tidak tahu, surat itu atas perintah Pak Wali Kota," tandasnya. Yw
Editor : Redaksi