Kasus Dana Advance Rp7,2 Miliar, Pengurus PT ASL Didakwa Belum Kembalikan Rp331,6 Juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Gede Widiada dan Siti Hairijani

SURABAYA (Realita)– Pengurus PT Awan Samudra Lestari (ASL), Gede Widiada dan Siti Hairijani, didakwa belum mengembalikan sisa dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia sebesar Rp331.667.753 dalam kerja sama jasa ekspor-impor senilai lebih dari Rp7,2 miliar.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan pada Senin (13/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan enam saksi di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Baca juga: Korupsi KUR Salah Satu Bank Nasional di Jember Rp41,4 Miliar, Warga Dibayar Rp200 Ribu untuk Pinjam KTP

Jaksa Penuntut Umum Angelo Emanuel Flavio Seac dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada periode April hingga Juli 2023, PT Awan Samudra Lestari mengajukan permohonan dana advance payment kepada PT ECL Logistics Indonesia untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional ekspor-impor.

Biaya tersebut meliputi customs clearance, trucking, loading and unloading (LOLO), depo, pelabuhan, hingga delivery order.

Atas pengajuan tersebut, PT ECL Logistics Indonesia mentransfer dana sebesar Rp7.283.582.600 ke rekening PT ASL secara bertahap sesuai kebutuhan operasional yang diajukan.

Menurut jaksa, dana tersebut merupakan titipan yang diperuntukkan membayar biaya operasional kepada pihak ketiga dan bukan menjadi hak PT ASL untuk digunakan di luar kepentingan pekerjaan yang disepakati.

Namun setelah kerja sama berakhir, audit internal menemukan adanya sisa dana advance payment sebesar Rp431.667.753 yang belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dari jumlah tersebut, PT ASL disebut telah mengembalikan Rp100 juta kepada PT ECL Logistics Indonesia sehingga masih tersisa Rp331.667.753 yang menurut jaksa hingga kini belum dikembalikan.

Baca juga: Modus Korupsi BSPS Sumenep, Penerima Bantuan Diminta Bayar Rp 3 Juta

Jaksa menduga sisa dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya listrik dan telepon, serta pembiayaan pekerjaan pelanggan lain tanpa persetujuan PT ECL Logistics Indonesia.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Hengki Kurniawan, mantan Direktur Utama PT ASL, mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan bukan berada di bawah kewenangannya.

"Keuangan tidak berada pada saya. Pengelolaannya ada pada Pak Gede dan Bu Siti," ujar Hengki di hadapan majelis hakim yang dipimpin Safruddin.

Hengki juga membenarkan adanya audit internal yang menemukan selisih dana sekitar Rp431 juta. Dokumen hasil audit tersebut, menurut dia, turut ditandatangani oleh dirinya bersama pengurus perusahaan lainnya.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Direktur PT NIRAM sebagai Tersangka Baru Korupsi KUR Bank Nasional Jember

Ia menambahkan, sebelum perkara tersebut dibawa ke ranah pidana, PT ECL Logistics Indonesia telah beberapa kali mengirim surat elektronik dan somasi kepada PT ASL. Sebagian dana juga disebut sempat dikembalikan secara bertahap.

Dalam keterangannya, Hengki mengaku tidak pernah melihat adanya perjanjian kerja sama tertulis atau memorandum of understanding (MoU) antara kedua perusahaan. Meski demikian, ia menyebut Gede Widiada memiliki kewenangan menjalin kerja sama operasional berdasarkan kedudukannya sebagai Kepala Cabang sesuai akta perusahaan.

Atas perbuatannya, Gede Widiada dan Siti Hairijani didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru