LAMONGAN (Realita)- Persoalan kredit bermasalah di Bank Daerah Lamongan (BDL) terus menjadi sorotan.
Dugaan adanya lebih dari 1.500 kredit bermasalah tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal perbankan, tetapi telah menjadi perhatian DPRD dan publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Ketua DPRD Gresik Berlanjut, Badan Kehormatan Nyatakan Laporan PiAR Lengkap
Isu tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan bersama manajemen BDL pada Jumat (3/7/2026). Dalam forum itu, aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL), Khoirul Huda, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki data mengenai ribuan kredit bermasalah yang dinilai belum ditangani secara optimal.
"Kami memiliki data lebih dari 1.500 kredit macet. Kami mempertanyakan mengapa persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas," ujar Khoirul Huda.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BDL, Nur Rahmawati, S.E., menyatakan bahwa manajemen telah melakukan berbagai langkah penanganan sesuai ketentuan perbankan, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan terhadap debitur bermasalah.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penagihan. Seluruh langkah yang kami lakukan sesuai regulasi," jelas Nur Rahmawati.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan anggota Komisi B DPRD Lamongan. Wakil Ketua Komisi B, Ir. Suyatmoko, M.M., menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar penjelasan mengenai proses, melainkan hasil nyata dalam penyelamatan aset daerah.
Baca juga: DPRD Gresik Dorong Pemkab Tingkatkan Pelatihan Sertifikasi
"Ukuran sebuah pekerjaan adalah hasilnya. Kalau hanya bekerja tanpa menghasilkan penyelesaian yang nyata, tentu masyarakat akan mempertanyakannya. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi," tegas Suyatmoko.
Sementara itu, Anggota Komisi B, Anshori, S.Sos., meminta direksi BDL menyampaikan laporan lengkap mengenai kondisi portofolio kredit, mulai dari kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar, hingga kredit macet (Non-Performing Loan/NPL), beserta perkembangan penyelesaiannya.
"Kami meminta laporan komprehensif mengenai klasifikasi kredit beserta hasil penyelesaiannya. Laporan tertulis itu harus segera disampaikan kepada Komisi B," kata Anshori.
Baca juga: DPRD Gresik Sepakati Tuntutan LBH Satya Yustisia dan Warga Tebuwung
Di sisi lain, JAMAL menilai rapat dengar pendapat tersebut baru merupakan langkah awal. Organisasi itu mendesak DPRD Kabupaten Lamongan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman terhadap persoalan tata kelola kredit di BDL.
Desakan pembentukan Pansus kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah DPRD Lamongan dalam menentukan tindak lanjut terhadap persoalan yang dinilai menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah.
Reporter: M.Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi