Dugaan Pungutan Berkedok Sembako di MPLS SMKN 2 KS Cilegon Dibantah Sekolah, BP2 Tipikor Minta Transparansi

realita.co
SMKN 2 KS Cilegon.

CILEGON (Realita) – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan sosial dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 2 KS Cilegon menuai perhatian dari BP2 Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia, Rabu (15/7/2026).

Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agus, mengingatkan agar pelaksanaan MPLS tidak dicederai oleh praktik yang berpotensi membebani peserta didik dengan dalih kegiatan sosial.

Baca juga: MPLS Santa Maria Surabaya Dibuka dengan Prosesi Pohon Serviam, Simbol Pendidikan Berkarakter

 "Jangan sampai kegiatan MPLS dikotori, apalagi jika ada dugaan pungli yang mengatasnamakan kegiatan sosial," ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut, Humas SMKN 2 KS Cilegon, Dedi, membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan bahwa kegiatan membawa sembako merupakan bagian dari program bakti sosial dalam rangkaian MPLS dan bersifat sukarela

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Turun Langsung Pastikan Kelancaran Lalu Lintas

"Kami tidak setuju jika disebut pungli. Kegiatan itu sudah masuk dalam program MPLS sebagai bakti sosial. Hasilnya akan dibagikan kepada warga sekitar dan sifatnya tidak ada paksaan," kata Dedi.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, seorang peserta MPLS yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendapat arahan untuk membawa lima jenis bahan kebutuhan pokok (sembako). "Senang ikut MPLS, tapi memang benar disuruh membawa sembako lima item. Katanya diharuskan," ungkapnya.

Baca juga: Hoaks! Disdik Kota Madiun Pastikan Tidak Ada Pungutan, Seragam OSIS dan Pramuka

Sementara itu, Ketua Panitia MPLS SMKN 2 KS Cilegon belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi. Selain terkait dugaan kewajiban membawa sembako, panitia juga belum memberikan penjelasan mengenai informasi adanya pengunduran diri seorang siswa di SMKN 2 KS Cilegon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah melalui humas tetap menyatakan bahwa kegiatan bakti sosial dalam MPLS dilaksanakan secara sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan. Di sisi lain, pernyataan peserta didik mengenai adanya kewajiban membawa lima item sembako menjadi informasi yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari panitia pelaksana maupun pihak sekolah.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru