JEMBER (Realita) - Penanganan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Tegal Besar, Kabupaten Jember, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jember telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka yang dilimpahkan merupakan Prance Adi Pradana, sopir truk yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum beralih ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Selasa, (14/07/2026).
"Berkas perkara atas nama Prance Adi Pradana sudah kami limpahkan. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jember," kata Harry, Rabu (15/07/2026).
Menurutnya, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana setelah penyidikan dinyatakan selesai. Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan.
"Yang kami limpahkan adalah tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk sinergi antara penyidik dan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
Harry menegaskan, tersangka diserahkan dalam kondisi sehat dan seluruh haknya telah dipenuhi selama proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia juga memastikan Polres Jember berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM subsidi.
"Pelimpahan perkara ini menjadi bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, M. Husni Thamrim, menilai penanganan perkara belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurutnya, sopir truk bukan pelaku utama dalam dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
"Saya kecewa karena yang menjadi tersangka hanya sopir. Dia bukan pelaku tunggal dan bukan pihak yang memiliki peran paling signifikan dalam perkara ini," ujarnya.
Husni meminta penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor lain yang diduga terlibat. Ia menyebut perkara tersebut juga mendapat perhatian dari Bareskrim Polri sehingga diharapkan pengusutannya tidak berhenti pada satu tersangka.
"Kami mendesak kepolisian terus mengembangkan perkara ini dan tidak berhenti hanya pada sopir. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," katanya.rdy
Editor : Redaksi