Diduga Lindungi Eks-Jampidsus, Imparsial Desak TNI Ditarik dari Pengamanan Jaksa

realita.co

JAKARTA (Realita)- Lembaga pemantau HAM dan reformasi sektor keamanan Imparsial mendesak Presiden segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pengamanan Jaksa oleh TNI. 

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Perpres tersebut disinyalir telah merusak sistem peradilan pidana dan prinsip supremasi sipil. 

Baca juga: SETARA INSTITUTE: Kejagung 'Menghina Publik', Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah 

"Pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan jaksa diindikasikan menimbulkan persoalan serius dari aspek konstitusional, penegakan hukum, dan tata kelola keamanan," ujar Ardi dalam siaran pers kepada media, Selasa, 15 Juli 2026.

 

Imparsial menyoroti pengamanan rumah eks-Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI dan kehadiran prajurit di Polda Metro Jaya yang diduga terkait perkara korupsi yang menjeratnya. Menurut Imparsial, hal itu menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Perpres 66/2025 juga dinilai bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil seharusnya bersifat sementara, atas permintaan kepolisian, dan hanya saat ada ancaman nyata.

"Penempatan prajurit aktif di Kejaksaan juga hanya dibenarkan untuk pidana militer," tegasnya.

Baca juga: Tercatat Rp18,2 M di LHKPN 2025, Aset Febrie Ardiansyah Naik Tiga Kali Lipat saat Jabat Jampidsus 

Imparsial mengajukan 3 (tiga) desakan: Cabut Perpres 66/2025, tarik seluruh personel TNI dari pengamanan jaksa, dan lakukan evaluasi menyeluruh pelibatan TNI dalam fungsi sipil.

"Pelaksanaannya menciptakan konflik kewenangan dan mengikis kepercayaan publik pada pemberantasan korupsi," pungkas Ardi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan di kediaman Febrie. Ia menjelaskan bahwa pengerahan personel dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Ardiansyah Bersatus Saksi

"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” kata Nas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/7).

Pelaksanaan pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambahnya.

"Keberadaan personel TNI di rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang di ruang publik," imbuhnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru