PONOROGO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban reklamasi sejumlah tambang di wilayah Ponorogo.
Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penambangan yang masih berjalan di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, meskipun masa berlaku izin operasional tambang tersebut telah habis atau mati.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P4) DLH Ponorogo, Herli Wahyu Margalina, mengonfirmasi adanya temuan tambang aktif dengan izin kedaluwarsa di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Tambang tersebut awalnya terdaftar atas nama pribadi (Karyono), namun kini telah beralih status menjadi badan usaha (PT).
"Di Desa Kemiri itu memang untuk izinnya memang sudah habis. Tapi pihak yang mengelola, sampai saat ini kan masih dilakukan penambangan. Padahal izinnya kan sudah selesai," ujar Herli saat dikonfirmasi, Jumat (17/07/2026).
Menindaklanjuti temuan ini, tim verifikasi dari DLH Provinsi Jawa Timur yang berjumlah tujuh orang langsung melakukan langkah pembinaan di lokasi. Pembinaan tersebut melibatkan pihak pemerintah desa setempat, termasuk perangkat desa (Carik), untuk memediasi kesepakatan tindak lanjut dengan pihak pengelola tambang.
Meskipun verifikasi dilakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Herli menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait pengawasan, pemberian sanksi, hingga penentuan teknis reklamasi berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
"Provinsi itu kan sekarang menjadi ranahnya provinsi, Pak. Bukan ranah kita. Kita kan sekadar mendampingi selaku tuan rumah," tambah Herli.
Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum bagi penambang nakal yang mangkir dari kewajiban pemulihan lahan merupakan wilayah kerja Inspektur Tambang dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk menjamin pelaksanaan reklamasi, para penambang sebenarnya diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, menyatakan bahwa kegiatan verifikasi ini menyasar beberapa titik bekas tambang dan tambang aktif di Ponorogo, di antaranya berada di Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, dan Kecamatan Pulung.
Sapto menekankan bahwa seluruh penambang yang memiliki izin resmi wajib menyelesaikan dokumen dan merealisasikan rencana reklamasi setelah aktivitas pengerukan selesai demi menjaga keseimbangan ekosistem lokal.
"Yang pasti harus dikerjakan reklamasi itu, karena suatu kewajiban dari penambang. Kita harapkan teman-teman penambang itu selalu patuh terhadap aturan-aturan yang ditetapkan dalam SIUP-nya, termasuk reklamasi dan pemulihan lahan. Karena ini juga berkaitan dengan lingkungan," tegas Sapto.
Sapto menambahkan, koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Jatim akan terus berjalan guna merumuskan kesepakatan teknis di lapangan, mulai dari jadwal pelaksanaan, metode pemulihan, hingga jenis vegetasi yang harus ditanam di area bekas tambang. Bagi penambang yang membandel, sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan izin akan diterapkan.znl
Editor : Redaksi