Fakta Baru Sidang Tipikor: Maidi Diduga Minta Kepala Sekolah SD dan SMP Serta OPD, Patungan Beli Pohon Sambung Tuwuh

realita.co
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Saksi Lismawati menyebut Maidi diduga menginstruksikan kepala sekolah SD dan SMP serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membeli satu pohon Sambung Tuwuh dengan harga Rp550 ribu per unit.

Menurut kesaksian Lismawati, pembelian pohon tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang dijadwalkan mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo di Kota Madiun.

Baca juga: Sidang Maidi: Hakim Tegur Saksi dari Inspektorat, Audit Proyek CSR TPA Winongo Jadi Sorotan

Keterangan tersebut disampaikan Lismawati saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

"Iya memang ada, itu bukan pohon pisang tetapi Sambung Tuwuh, pohon tanpa akar. Permintaan itu dari Pak Maidi," ujar Lismawati saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saat diminta menjelaskan pihak yang menjadi sasaran permintaan tersebut, Lismawati mengatakan instruksi itu ditujukan kepada kepala sekolah SD, kepala sekolah SMP, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga: Jawaban "Lupa" Dominasi Sidang Kasus Korupsi Maidi, Majelis Hakim Ingatkan Saksi Bersikap Jujur

"Totalnya ada 108. Sebanyak 52 dari kepala sekolah SD, 14 dari kepala sekolah SMP, dan 42 dari OPD," ungkapnya.

Lismawati juga menyebut biaya pembelian pohon itu tidak berasal dari anggaran pemerintah, melainkan menggunakan dana pribadi masing-masing pihak yang diminta membeli. Harga setiap pohon disebut sebesar Rp550 ribu.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Maidi Hadirkan 11 Saksi, Diawali Kesaksian Pejabat Inspektorat

Berdasarkan keterangan saksi apabila seluruh permintaan tersebut dipenuhi, nilai pembelian mencapai sekitar Rp59,4 juta.

‎Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendalami dugaan tindak pidana pemerasan bermodus CSR serta gratifikasi berupa fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru