JAKARTA (Realita)-Kortastipidkor Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Pembiayaan itu untuk proyek pengadaan batu bara kepada PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Baca juga: Ini Pesan Novel Baswedan pada Kortas Tipidkor
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.
Penyidik menahan 2 tersangka, yaitu `IT` selaku Investment Manager PT PPA dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.
Sementara tersangka FH selaku Direktur PT BAS saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan tengah menjalani pidana di Lapas Salemba.
Berdasarkan hasil penyidikan, fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar `Rp67,31 miliar` melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya tidak dilaksanakannya proses due diligence dan analisis risiko, tidak dilakukan verifikasi keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan rekayasa rekening koran untuk mendukung pencairan dana.
“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di `Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo` dengan estimasi nilai sekitar `Rp14,4 miliar`.
“Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Ahmad Yusuf.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyebut aset yang disita baru sebagian dari total kerugian.
“Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK mencapai sebesar `Rp38,8 miliar`. Sementara itu, aset yang telah disita penyidik terdiri atas tujuh aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” ungkap Danny Yulianto.
Terkait sisa kerugian yang belum tertutupi, nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Hakim akan menentukan, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset-aset lain yang masih dimiliki terdakwa, guna menutupi kekurangan kerugian negara,” jelasnya.
Danny juga menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS.
“Sejak awal penyidikan telah ditemukan adanya kesepakatan atau kerja sama antara pihak PT PPA, saudara IT selaku tersangka, dengan Direktur PT BAS, salah satunya dalam melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi bagian dari modus operandi dalam perkara ini,” pungkas Danny Yulianto.
Kortastipidkor Polri menegaskan akan terus menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga akan mengoptimalkan upaya asset recovery serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.(Ang)
Editor : Redaksi