Kopdes Urusi Banyak Hal, dari Penyaluran Bansos hingga Beli Hasil Pertanian

realita.co
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Foto: Dok Istimewa

JAKARTA- Pemerintah kembali memperluas peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 15 Juli 2026, diputuskan bahwa Kopdes akan berfungsi sebagai saluran penyaluran bantuan sosial, barang bersubsidi, serta sebagai pembeli gabah, jagung, dan hasil pertanian ketika harga berada di bawah ketentuan pemerintah.

Pemerintah juga mengalokasikan Rp34,57 triliun dari Dana Desa 2026 untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih. Dana ini akan digunakan untuk mempercepat pembangunan gerai, pergudangan, serta memenuhi kebutuhan operasional koperasi, bukan untuk dibagikan langsung sebagai uang tunai kepada seluruh Kopdes.

Baca juga: Rp1,8 Triliun untuk Kipas Angin KDMP? DPR Pertanyakan Harga, Menkop Buka Suara

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa keputusan ini telah disetujui dalam rapat tersebut. 

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Calon Manajer Koperasi Desa Ikut Latihan Militer

“Semua bantuan sosial dan barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Keputusan ini telah ditetapkan,” ujarnya.

Selain menyalurkan bantuan sosial dan subsidi, Kopdes juga akan berfungsi sebagai offtaker, yang membeli gabah, jagung, dan komoditas pertanian lainnya ketika harga di tingkat petani jatuh di bawah harga acuan pemerintah.

Baca juga: Dua Peserta SPPI Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Hentikan Latsarmil untuk Warga Sipil

Namun, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pendanaan untuk pembelian hasil panen, pembagian tugas dengan Bulog dan BUMDes, serta sistem pengawasan anggaran dan skema pembagian keuntungan Kopdes.ma

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru