JAKARTA (Realita)– Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Perkara tersebut sebelumnya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Untuk menangani perkara itu, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa atau Tim 9.
Baca juga: Kuasa Hukum Sugiri: Jaksa Belum Buktikan Kaitan Penerimaan Uang dengan Jabatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim 9 dimaksudkan untuk menjaga independensi proses penyidikan dan menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan tersangka.
Berdasarkan sprindik tersebut, Tim 9 memeriksa dua saksi berinisial DR dan TS serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 22 Juli 2026. Sementara dua saksi lain, yakni FA dan NH, tidak memenuhi panggilan penyidik.
"FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juli 2026.
Kejaksaan Agung menyatakan kedua saksi itu akan dipanggil kembali pada Jumat, 24 Juli 2026, untuk melengkapi proses penyidikan.
Pemeriksaan tersebut turut dipantau Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kejaksaan Agung menyebut keterlibatan sejumlah lembaga itu merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Baca juga: Nah, Kan! Kejagung Tegaskan Febrie Ardiansyah Tersangka Korupsi dan TPPU ASABRI
Selain itu, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri masih terus dilakukan guna mempercepat penyidikan dugaan TPPU tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah disidik. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengembangkan perkara.yudhi
Editor : Redaksi