JEMBER (Realita)- Perkembangan baru terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi di Bank Jatim Unit Kalisat, Kabupaten Jember. Seorang satpam berinisial MZL yang sebelumnya divonis bersalah karena membakar dokumen dan kantor Bank Jatim Unit Kalisat, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dugaan bahwa MZL turut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn mengatakan kasus ini berawal dari kebakaran yang melanda kantor Bank Jatim Unit Kalisat pada 29 April 2025. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jember memastikan kebakaran tersebut bukan disebabkan kecelakaan, melainkan merupakan aksi pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan dokumen yang menjadi barang bukti perkara korupsi.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Perbankan bagi ASN, Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan BKD Jawa Timur
Atas perbuatannya, MZL telah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan berstatus sebagai terpidana dalam perkara pembakaran barang bukti.
"Pembakaran itu dilakukan secara sengaja. Dia membakar dokumen untuk menghilangkan barang bukti," katanya, Kamis, 23 Juli 2026.
Meski sejumlah dokumen ikut terbakar, Kejaksaan memastikan proses pembuktian perkara korupsi tidak terhenti. Tim penyidik melakukan penelusuran ulang terhadap data dan dokumen lain sehingga alat bukti yang dibutuhkan tetap dapat diperoleh.
Menurut Yadyn, upaya menghilangkan barang bukti melalui pembakaran tidak menghilangkan substansi perkara. Hasil penelusuran dan relokasi data menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: Bank Jatim Sukses Jaga Kualitas Layanan dan Berinovasi di Era Transformasi Digital
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap fakta baru. Selain terlibat dalam pembakaran barang bukti, MZL juga diduga ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Jatim Unit Kalisat.
"Alhamdulillah, walaupun ada pembakaran, tidak mengurangi esensi pembuktian yang kami lakukan. Tim penyidik berhasil melakukan relokasi data dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan," ujar Yadyn.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan MZL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat MZL dalam kasus pembakaran barang bukti.
Baca juga: Bank Jatim Perkuat Pemberdayaan PMI Melalui Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Bank Jatim Unit Kalisat. Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Dalam perkara korupsi ini, yang bersangkutan ternyata turut serta menikmati uang hasil kejahatan. Karena itu penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," tegas Yadyn.rdy
Editor : Redaksi