Sidang Korupsi Maidi: Direktur PT Rajawali Akui Diminta Sumbang Rp40–60 Juta untuk Kampanye Pilkada

realita.co
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek Maidi cs, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek Maidi cs, di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap adanya permintaan sumbangan untuk kepentingan kampanye Pilkada Kota Madiun 2024. 

Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat, mengakui pernah diminta terdakwa Rochim Ruhdiyanto untuk menyerahkan dana sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta yang disebut akan digunakan guna mendukung kampanye pasangan calon Maidi–Bagus Panuntun.

Baca juga: Saksi di Bawah Pengawalan LPSK Sebut Pernah Kelola Dana Rp7 Miliar atas Perintah Maidi

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek dengan terdakwa Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Pengakuan itu muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 7 poin A terkait hubungan Rofieq dengan terdakwa Maidi.

Dalam BAP disebutkan bahwa Rofieq diminta Rochim Ruhdiyanto menyumbangkan dana sebesar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk kepentingan kampanye pasangan Maidi–Bagus Panuntun. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi: Kabid PUPR Sebut Ada Alokasi Rp2,7 Miliar untuk Pengamanan Omah Kulon dan Omah Etan

BAP tersebut dibacakan karena saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Rofieq sempat menyatakan tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Maidi, khususnya terkait pemberian dana.
Namun, setelah dikonfirmasi oleh JPU, Rofieq membenarkan isi keterangannya dalam BAP.

"Iya betul, yang minta Rochim buat beli kaos untuk kampanye. Terus saya disuruh menyerahkan uang itu ke Bu Lita, Camat Manguharjo, di kantornya," ujar Rofieq di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Tipikor: Maidi Diduga Minta Kepala Sekolah SD dan SMP Serta OPD, Patungan Beli Pohon Sambung Tuwuh

Meski demikian, Rofieq menegaskan bahwa pemberian dana tersebut semata-mata untuk membantu pengadaan kaos kampanye dan tidak disertai maksud atau kepentingan tertentu.

"Saya menyumbang untuk kaos kampanye, tidak ada tendensi apa pun," katanya. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru