Pengamat: Kesaksian Sidang Dugaan Korupsi Maidi Makin Mengerucut, Berpotensi Membuka Perkara Baru

realita.co
Pengamat Kebijakan Publik Kota Madiun, Iwan Susanto.

MADIUN (Realita) – Pengamat Kebijakan Publik Kota Madiun, Iwan Susanto, menilai jalannya persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai mengerucut pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi di persidangan telah membuka fakta mengenai adanya pengumpulan dana taktis yang disebut-sebut sebagian diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi, Rofieq Akui Diminta Serahkan Sebagian Fee Proyek ke APH

"Dalam sidang keenam ini beberapa saksi sudah menyebut adanya dana taktis yang sebagian diserahkan kepada APH di wilayah Kota Madiun. Hanya saja, APH yang dimaksud belum dijelaskan apakah dari Kejaksaan atau Kepolisian," ujar Iwan, Senin (27/7/2026). 

Ia menilai pola aliran dana yang terungkap dalam persidangan diduga sengaja dibuat berlapis sehingga sulit ditelusuri. Menurutnya, mekanisme penyerahan uang melalui sejumlah pihak berpotensi menjadi upaya untuk menyamarkan dugaan tindak pidana.

"Kalau menurut saya, patut diduga alur itu dibuat berbelit-belit untuk menyamarkan perbuatan melawan hukum dan mencari aman," katanya.

Iwan mengatakan, bantahan yang disampaikan terdakwa terhadap keterangan para saksi merupakan hak yang dijamin dalam proses hukum. Namun demikian, ia mempertanyakan kemungkinan seorang bawahan mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan atau persetujuan atasannya.

"Apakah mungkin seorang bawahan melakukan tindakan sendiri tanpa sepengetahuan atasannya? Menurut saya itu tidak masuk akal," imbuh Iwan. 

Ia juga menyoroti keterangan sejumlah kepala dinas yang disebut mendelegasikan berbagai instruksi kepada kepala bidang, sekretaris dinas hingga kepala seksi. Menurutnya, pola tersebut dapat dipandang sebagai mekanisme yang berpotensi mengaburkan pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, Iwan mengakui hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan para kepala dinas menyerahkan uang secara langsung kepada terdakwa. Karena itu, apabila para kepala dinas tetap menyatakan uang tersebut tidak pernah disetorkan kepada atasannya, konsekuensi hukumnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau kepala dinas mengaku uang itu tidak pernah disetorkan kepada terdakwa, berarti menjadi risiko hukum kepala dinas. Kalau memang mereka bermain sendiri, ya harus dibuktikan dalam persidangan berikutnya," tegasnya.

Terkait munculnya kesaksian mengenai dana yang dikumpulkan dan diduga diserahkan kepada APH, Iwan menilai hal tersebut merupakan fakta persidangan yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Ia meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja berdasarkan alat bukti yang berkembang di persidangan, bukan dipengaruhi opini publik.

Baca juga: JPU KPK Tampilkan Chat WhatsApp Rochim dan Direktur PT Rajawali, Bahas Video "Raja Proyek" di Sidang Korupsi Maidi

"Saya yakin penyidik KPK tidak bisa didikte oleh opini. Kalau memang ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin akan muncul sprindik baru," jelasnya.

Selain itu, Iwan juga menyoroti keterangan salah seorang kontraktor yang mengaku memberikan bantuan berupa kaos dan kebutuhan lainnya untuk suatu kegiatan. Menurutnya, rangkaian kesaksian para saksi menunjukkan adanya pola penyerahan dana yang melibatkan berbagai pihak.

Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti pengumpulan fee proyek maupun dana taktis merupakan perintah kepala dinas, maka pertanggungjawaban pidana semestinya dibebankan kepada pihak yang memberi perintah.

"Kalau terbukti semua itu merupakan perintah kepala dinas, maka yang harus bertanggung jawab adalah kepala dinas. Bawahan hanya menjalankan perintah yang didelegasikan," ungkapnya.

Di sisi lain, Iwan menilai para kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala seksi yang memberikan keterangan dalam persidangan layak memperoleh perlindungan hukum sebagai saksi karena memiliki posisi penting dalam pembuktian perkara.

"Saya merasa para kepala bidang, sekretaris dinas, dan kepala seksi perlu mendapat perlindungan dari LPSK karena mereka merupakan saksi-saksi kunci dalam perkara ini," terangnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Maidi: Direktur PT Rajawali Akui Diminta Sumbang Rp40–60 Juta untuk Kampanye Pilkada

Menurut Iwan, apabila benar terdapat pos anggaran yang digunakan sebagai dana taktis untuk APH di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka penyidik perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi penghubung dalam penyaluran dana tersebut.

"Yang harus dicari adalah penghubungnya. Saya yakin tidak mungkin secara langsung, pasti ada penghubungnya. Nah, penghubungnya ini siapa? Penghubungnya ini patut kita dalami. Kalau memang terbukti ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi, tentu menjadi bagian yang harus diproses sesuai hukum. Nanti KPK pasti akan mendalami lebih detail, kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun mengaku menganggarkan dana sekitar Rp2,7 miliar selama satu tahun yang disebut sebagai dana taktis dengan istilah "omah etan" dan "omah kulon". Sementara itu, saksi dari 

Dinas Pendidikan Kota Madiun juga menerangkan adanya dana taktis sebesar Rp100 juta untuk kepolisian dan Rp150 juta untuk kejaksaan.

Terbaru, Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noerhidayat, dalam persidangan mengaku menyetorkan uang hasil fee proyek sebesar Rp900 juta. Berdasarkan keterangannya di persidangan, sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada APH. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru