MADIUN (Realita) - Kepala Seksi Bidang Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya beberapa kali menerima perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk mengerahkan alat berat milik Bidang PSDA guna membantu pekerjaan terdakwa Rochim Ruhdiyanto di TPA Winongo.
Keterangan tersebut disampaikan Teguh saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Maidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (30/7/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Teguh bersama sejumlah saksi lainnya.
Baca juga: Pengamat Soroti Kesaksian Imam Pejel di Sidang Maidi: Itu Fakta Persidangan, Bukan Pengkhianatan
Di hadapan majelis hakim, Teguh menjelaskan bahwa perintah pengerahan alat berat umumnya disampaikan melalui ajudan Maidi, Daffa. Namun, pada beberapa kesempatan, instruksi tersebut juga diberikan langsung oleh Maidi.
"Kalau lewat telepon biasanya melalui ajudan. Tapi kalau bertemu langsung, Pak Maidi pernah menyampaikan agar membantu pekerjaan Pak Rochim di TPA Winongo," ujar Teguh di ruang sidang.
Ia menerangkan, sebelum menjalankan instruksi tersebut, dirinya terlebih dahulu melaporkan kepada atasan langsung hingga Kepala Dinas PUPR sebagai bentuk koordinasi internal.
Teguh juga menegaskan bahwa pekerjaan di TPA Winongo tidak pernah masuk dalam perencanaan maupun penganggaran Bidang PSDA. Menurutnya, bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan alat berat berasal dari anggaran operasional rutin Bidang PSDA yang bersumber dari APBD.
"Setahu saya tidak ada anggaran untuk pekerjaan di TPA Winongo. BBM yang digunakan berasal dari anggaran rutin kegiatan operasional PSDA yang bersumber dari APBD," katanya.
Dalam keterangannya, Teguh menyebut alat berat yang diterjunkan ke lokasi meliputi tiga unit ekskavator, dua unit dump truk, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
JPU KPK kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat estimasi biaya penggunaan alat berat tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai itu dihitung berdasarkan komponen konsumsi BBM, biaya mobilisasi alat, serta standar harga sewa sesuai jam operasional.
Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa alat berat milik Bidang PSDA tidak pernah disewakan kepada pihak swasta.
Baca juga: Pengamat: Kesaksian Sidang Dugaan Korupsi Maidi Makin Mengerucut, Berpotensi Membuka Perkara Baru
"Tidak ada penyewaan. Perhitungan biaya itu hanya estimasi yang diminta penyidik berdasarkan HSK, bukan karena ada kontrak sewa," tegasnya.
Selain digunakan di TPA Winongo, Teguh mengaku alat berat Bidang PSDA juga pernah dikerahkan atas permintaan Maidi untuk sejumlah kegiatan lain, di antaranya persiapan arena offroad di kawasan Bantaran Kota Madiun, pekerjaan Koperasi Merah Putih di Jalan Pandan, serta penataan kawasan Ngrowo Bening.
Selain Sri Teguh Sumaryanto, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya, yakni Heri Tawang dari pihak swasta, Andi Anto dari Dinas Perkim, Taufik dari Dinas PUPR, Anita dari Bagian Umum, serta Daffa yang saat itu menjabat sebagai ajudan Maidi. Yw
Editor : Redaksi