Korupsi KBS Rp10,2 Miliar: Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

Reporter : Redaksi
Direktur Utama KBS, Chairul Anwar saat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membuka peluang munculnya tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024. Meski baru menetapkan mantan Direktur Utama KBS, Chairul Anwar, sebagai tersangka, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah memeriksa tujuh saksi dari sekitar 25 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan. Seluruhnya merupakan pegawai internal KBS.

Baca juga: Kejati Jatim Lelang Barang Rampasan Senilai Rp30,7 Miliar, Harga Dibuka di Bawah Pasar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan para saksi. Menurut dia, penyidik masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh. "Nanti kita lihat pendalamannya," kata Gede, Rabu, 29 Juli 2026.

Pendalaman tersebut, kata dia, diarahkan untuk mengurai aliran dana, mekanisme pengelolaan keuangan, serta mengidentifikasi siapa saja yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi. Karena itu, Kejati belum dapat memastikan apakah kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar hanya dinikmati oleh Chairul Anwar atau juga mengalir kepada pihak lain.

"Nanti akan selalu kami update terus," ujarnya.

Baca juga: Kejati Jatim Periksa 7 Saksi, Penyidikan Korupsi Kebun Binatang Surabaya Mulai Bidik Peran Pihak Lain

Sikap Kejati yang belum menutup penyidikan pada satu tersangka mengindikasikan perkara ini masih berkembang. Hasil pemeriksaan puluhan saksi dan alat bukti yang sedang dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada tidaknya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Penyidik memperkirakan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Baca juga: Baru Tahu Tiket Tak Terdaftar di Bandara Juanda, Bos Travel Sumber Jaya Tour Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Chairul dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru