Gagal Diselundupkan ke Afrika, 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar Disamarkan di Balik Keramik

realita.co

SURABAYA – Upaya ekspor ilegal ribuan kilogram merkuri cair berhasil digagalkan aparat di Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Sebanyak 3.428 kilogram merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar ditemukan tersembunyi di dalam kontainer yang secara administratif diberitahukan berisi keramik.

Pengungkapan tersebut dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar

Kontainer berukuran 20 feet itu diketahui hendak diekspor menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pemetaan risiko terhadap salah satu kontainer ekspor yang dinilai mencurigakan.

Petugas Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak kemudian melakukan pemeriksaan fisik di PT Terminal Petikemas Surabaya sekitar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Hasil pemeriksaan langsung membongkar ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer.

Dalam dokumen, kontainer tersebut dilaporkan membawa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun, petugas hanya menemukan 826 karton keramik, atau terdapat kekurangan 74 karton.

Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik.

Untuk mengelabui pemeriksaan, kemasan tersebut dilapisi aluminium foil.

Sampel cairan kemudian dibawa ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya untuk dilakukan pengujian. Hasil laboratorium memastikan bahwa cairan berwarna silver tersebut merupakan merkuri.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi.

Merkuri Diselipkan di Balik Palet Keramik

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan barang yang dilarang atau dibatasi di balik komoditas yang secara dokumen dinyatakan sebagai barang legal.

Baca juga: Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,27 Miliar

Merkuri dikemas dalam botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan jeriken berkapasitas 2 liter. Seluruhnya ditempatkan di sela-sela palet keramik dan dilapisi aluminium foil untuk menyamarkan keberadaannya.

“Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” ujar Agus.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram serta 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram.

Jika ditotal, merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,4 ton dengan estimasi nilai barang mencapai Rp17,5 miliar.

Berisiko bagi Lingkungan dan Kesehatan

Merkuri merupakan logam berat yang banyak dikenal digunakan dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. Namun, penggunaan dan peredarannya memiliki risiko serius terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.

Baca juga: Barang Ilegal Disikat, Lapas Gunung Sindur Tegakkan Aturan Zero Halinar

Paparan merkuri dapat menimbulkan dampak kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sementara ketika mencemari lingkungan, merkuri dapat bertahan dan terakumulasi dalam ekosistem.

Perdagangan merkuri secara internasional juga menjadi perhatian global melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Eksportir dan pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk penguatan pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara, khususnya komoditas yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

Bea Cukai menegaskan akan terus mengoptimalkan fungsi intelijen, analisis risiko, pemeriksaan fisik, serta sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah praktik penyelundupan melalui jalur ekspor. tyan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru