JAKARTA (Realita)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dua saksi yang diperiksa hari ini adalah:
1. Aditya Rachman Rony Putra - ASN DJBC
2. Yanuar Calliandra- Kepala Bagian Umum Setditjen DJBC
Keduanya telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka. Sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.
Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.
Kasus dugaan korupsi di DJBC ini sebelumnya juga menyeret sejumlah pihak lain. KPK dan Polri bahkan diminta membuka jejak aliran dana hingga Rp30 miliar terkait perkara Ahmad Dedi.
Selain itu, Kabiro SDM Kemenkeu juga dijadwalkan mendapat giliran dipanggil KPK dalam pengembangan kasus yang sama.
Perkembangan penyidikan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta agar kasus di lingkungan Bea Cukai terus diusut tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi dari DJBC tersebut.ang
Editor : Redaksi