Korupsi Dispendik Jatim, Hudiono Divonis 10 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Hudiono duduk dikursi roda saat di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Hudiono dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026.

Selain pidana penjara, majelis menghukum Hudiono membayar denda sebesar Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Kasus Korupsi KBS, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Pemkot: Mengapa Baru Diusut Setelah Dirut Pensiun?

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan Hudiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Dakwaan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Cokia saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Hudiono terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim juga menerapkan Pasal 604 KUHP karena dinilai memuat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Majelis menilai Hudiono turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jawa Timur dan Jimmy. Namun, hakim berpendapat Hudiono bukan pelaku utama dalam perkara tersebut, melainkan hanya memiliki peran sebagai pihak yang turut serta.

Baca juga: Kejati Jatim Lelang Barang Rampasan Senilai Rp30,7 Miliar, Harga Dibuka di Bawah Pasar

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hudiono dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. Jaksa juga meminta uang titipan Rp100 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Namun, majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar. Menurut hakim, nilai tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sehingga Hudiono hanya dibebani uang pengganti Rp300 juta.

Seusai persidangan, kuasa hukum Hudiono, Sutarjo, menyatakan kliennya belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Majelis memberikan waktu hingga Senin untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Korupsi KBS Rp10,2 Miliar: Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

"Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," kata Sutarjo.

Ia mengatakan Hudiono bersama keluarganya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Menurut dia, tim kuasa hukum tetap meyakini kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) sebagaimana didakwakan jaksa.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami menilai masih ada pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh. Di sisi lain, kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini," ujarnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru