Kasus Korupsi KBS, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengawasan Pemkot: Mengapa Baru Diusut Setelah Dirut Pensiun?

Reporter : Redaksi
Edward Dewaruci, Kuasa hukum tersangka Chairul Anwar saat di wawancarai, Jum'at (31/7/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) – Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016–2024. Mereka menilai masih banyak hal yang perlu diungkap penyidik, mulai dari mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Surabaya, aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kuasa hukum Chairul Anwar, Edward Dewaruci, meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Baca juga: Korupsi Dispendik Jatim, Hudiono Divonis 10 Tahun Penjara

"Selama belum ada pembuktian di pengadilan, klien kami harus tetap dianggap belum bersalah," kata Edward, Jum'at (31/7/2026). 

Menurut Edward, KBS merupakan perusahaan daerah sehingga seluruh aktivitas pengelolaan keuangan berada dalam pengawasan pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan. Ia menjelaskan, setiap tahun direksi wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang harus memperoleh persetujuan Pemerintah Kota Surabaya sebelum dijalankan.

Tak hanya itu, laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun juga menjadi syarat sebelum RKAP tahun berikutnya disahkan.

"Kalau pertanggungjawaban tahun sebelumnya tidak beres, anggaran tahun berikutnya tidak mungkin disetujui. Proses itu berjalan setiap tahun dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Edward juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan KBS pada masa tersebut telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan baru dipersoalkan setelah Chairul Anwar tidak lagi menjabat sebagai direktur utama.

"Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah semuanya selesai dan klien kami pensiun, baru kemudian seluruh persoalan itu diakumulasi dan dipermasalahkan," katanya.

Selain mempertanyakan waktu pengusutan perkara, Edward menegaskan penyidik perlu menelusuri aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Menurut dia, belum tentu seluruh nilai kerugian tersebut menjadi tanggung jawab direktur utama.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perusahaan daerah, direktur utama memiliki kewenangan mengelola sebagian anggaran perusahaan untuk kepentingan operasional. Karena itu, menurutnya, penyidik harus membuktikan ke mana aliran dana tersebut mengalir.

Baca juga: Kejati Jatim Lelang Barang Rampasan Senilai Rp30,7 Miliar, Harga Dibuka di Bawah Pasar

"Nanti akan terlihat aliran dananya ke mana saja. Itu yang harus dibuka secara terang agar diketahui siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Edward juga membantah isu yang berkembang bahwa dugaan korupsi berkaitan dengan anggaran pengadaan atau pakan satwa. Menurut dia, selama pemeriksaan penyidik belum pernah mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada aset milik pribadi Chairul Anwar yang disita penyidik. Mengenai isu adanya aliran dana untuk kepentingan politik, Edward menyatakan hal itu belum pernah menjadi materi pemeriksaan.

Di sisi lain, pihaknya menilai perkara korupsi tidak mungkin hanya melibatkan satu orang. Karena itu, Edward berharap penyidik dapat mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain selama proses penyidikan.

"Kalau perkara korupsi hanya dibebankan kepada satu orang tanpa mengungkap pihak lain, tentu itu menjadi pertanyaan. Itu bisa menjadi bahan pertimbangan kami untuk mengajukan praperadilan," katanya.

Baca juga: Korupsi KBS Rp10,2 Miliar: Kejati Jatim Buka Peluang Tersangka Baru

Edward juga mengklarifikasi isu rangkap jabatan yang sempat dikaitkan dengan Chairul Anwar. Menurut dia, jabatan yang diemban kliennya merupakan penugasan resmi berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, bukan atas permintaan pribadi.

Sementara itu, keluarga Chairul Anwar telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Edward mengatakan kliennya bersikap kooperatif sejak awal penyidikan, memiliki tempat tinggal tetap, serta tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDTS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024. Penyidik memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Chairul Anwar dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru