Sidang Tipikor: Maidi Bantah Suruh Heri Tawang Dirikan CV dan PT, Saksi Tetap Kukuh pada Keterangan

realita.co
Saksi Heri Purna Irawan alias Heri Tawang (kiri) saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Maidi.

MADIUN (Realita) - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026), diwarnai bantahan dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi terhadap keterangan saksi Heri Purna Irawan alias Heri Tawang. 

Bantahan tersebut disampaikan saat Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, Maidi menyatakan keberatan atas keterangan Heri Tawang. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan orang yang disebut sebagai salah satu tim suksesnya pada Pilkada 2024 itu untuk mendirikan CV maupun PT.

"Pak Heri tadi menyampaikan bahwa saya suruh buat CV, PT itu saya keberatan. Justru dia (Hery) mengajukan, tapi saya bilang tidak boleh, itu bukan ranahmu. Hingga saat ini tidak ada. Keterangan itu saya keberatan," kata Maidi.

Meski mendapat bantahan dari Maidi, Heri Tawang tidak mencabut keterangannya. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi langsung kepada Heri apakah tetap bertahan dengan kesaksian yang telah disampaikan di persidangan.

"Ya, masih tetap," tegas Heri.

Perbedaan keterangan tersebut akhirnya sama-sama dicatat dalam berita acara persidangan. Maidi membantah pernah memberikan perintah untuk mendirikan badan hukum, sementara Heri tetap mempertahankan kesaksiannya.

Dalam persidangan yang sama, Heri Tawang juga mengungkap sejumlah hal lain terkait kedekatannya dengan Maidi. Salah satunya, ia mengaku pernah diperintah mengambil uang hasil penjualan tanah di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, Heri juga memberikan keterangan mengenai peserta umrah yang menurut kesaksiannya dipilih langsung oleh Maidi. Peserta tersebut disebut berasal dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tim sukses.

Heri Tawang diketahui merupakan salah satu orang dekat Maidi sekaligus bagian dari tim sukses pada Pilkada 2024.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU KPK menghadirkan enam saksi, yakni Heri Tawang, Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun Sri Teguh Sumaryanto, Kabid Disperkim Andi Anto, Kepala Subbag Umum dan Keuangan DPUPR Taufik Eko Yulianto, ajudan Wali Kota Madiun Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, serta Kabag Umum Setda Kota Madiun Anita Maharani. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru