Sidang Korupsi Maidi: Taufik Sebut Fee Kontraktor Bukan untuk Internal DPUPR

realita.co
Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali mengungkap dugaan aliran dana taktis yang berasal dari pungutan fee proyek para kontraktor di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026), Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun, Taufik Eko Yuliyanto, menyatakan bahwa dana yang berasal dari fee proyek tersebut bukan digunakan untuk kepentingan internal DPUPR, melainkan untuk kepentingan Pemerintah Kota Madiun.

Baca juga: Sidang Tipikor: Maidi Bantah Suruh Heri Tawang Dirikan CV dan PT, Saksi Tetap Kukuh pada Keterangan

Pernyataan itu disampaikan Taufik saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro.

"Sepengetahuan saudara, dana-dana fee itu sebenarnya untuk kepentingan internal PUPR sendiri ataukah untuk kepentingan Pemkot?" tanya Mursid.

"Untuk kepentingan Pemkot," jawab Taufik.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya praktik pengumpulan fee dari kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun. 

Baca juga: Sidang Tipikor: Saksi Sebut Pekerjaan TPA Winongo Tak Dianggarkan, Alat Berat Tetap Dikerahkan atas Perintah Maidi

Besaran fee yang disebut dalam persidangan berkisar antara empat hingga sepuluh persen dari nilai proyek.

Selain mengungkap peruntukan dana fee, Taufik juga menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya dua proyek lelang DPUPR yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), yakni proyek Pondok Lansia pada tahun 2024 dan proyek Kali Gempol pada tahun 2025.

"Ada dua proyek saat itu terkait proyek lelang. Proyek Pondok Lansia tahun 2024 dan proyek Kali Gempol tahun 2025, itu sepengetahuan saya," ujar Taufik di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Pengamat Soroti Kesaksian Imam Pejel di Sidang Maidi: Itu Fakta Persidangan, Bukan Pengkhianatan

Kesaksian Taufik menambah rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai pengelolaan proyek di lingkungan DPUPR Kota Madiun, termasuk praktik pengumpulan fee dari kontraktor serta dugaan peruntukan dana tersebut.

Taufik merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek.

Selain Taufik, JPU juga menghadirkan Heri Purna Irawan alias Heri Tawang, Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun Sri Teguh Sumaryanto, Kepala Bidang Disperkim Andi Anto, ajudan Wali Kota Madiun Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, serta Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun Anita Maharani sebagai saksi. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru