Kasus Kafe Sorai Berakhir Damai, Pengelola Akui Kelalaian, Ganti Kerugian dan Sepakat Tutup Permanen

realita.co

JEMBER (Realita) - Polemik dugaan penyalahgunaan keuangan yang menyeret Kafe Sorai akhirnya berakhir damai. Pengelola Kafe Sorai, Farhan Satrio Maulana, mengakui kelalaiannya dalam mengelola keuangan usaha dan menyampaikan permintaan maaf kepada para pihak yang dirugikan.

Rio mengatakan persoalan yang sempat ramai di media itu murni berasal dari masalah internal pengelolaan keuangan kafe. Ia membantah berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan pencucian uang (money laundering) maupun persoalan asmara.

Baca juga: Pencipta Antivirus McAfee, John McAfee Tewas Gantung Diri di Penjara

"Saya mengakui kejadian ini memang kesalahan dan kelalaian saya hingga akhirnya masalah ini menjadi besar. Saya meminta maaf kepada Safira dan Dimas. Terkait isu pencucian uang maupun asmara, itu semua tidak benar. Ini murni terkait laporan keuangan yang ada di Kafe Sorai," ujar Rio, 01 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, Rio menyatakan telah menyanggupi memberikan ganti rugi kepada pihak yang mengalami kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan kafe.

Tak hanya itu, berdasarkan kesepakatan bersama, nama "Sorai" tidak lagi akan digunakan dan operasional Kafe Sorai dipastikan dihentikan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini saya menyelesaikan kewajiban kepada masing-masing pihak. Berdasarkan kesepakatan bersama, nama Sorai tidak lagi digunakan dan Kafe Sorai akan tutup," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Safira Natalia Wijaya, Alananto, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian telah ditandatangani oleh seluruh pihak, mulai dari owner, pengelola hingga penanam modal.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting dalam kesepakatan tersebut. Selain pengembalian kerugian keuangan, pengelola juga tidak lagi diperbolehkan menggunakan nama Kafe Sorai karena nama tersebut merupakan gagasan kliennya.

Sebagai konsekuensi dari perdamaian, pihak pelapor juga berkewajiban mencabut laporan pidana yang sebelumnya telah diajukan ke Polres Jember.

"Setelah perdamaian ditandatangani, klien kami berkewajiban mencabut laporan pidana. Salah satu poin penting lainnya adalah pengelola diminta mengklarifikasi isu-isu yang berkembang karena perkara ini murni persoalan pengelolaan keuangan," ujarnya.

Alananto mengungkapkan hasil audit internal menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp521 juta berupa keuntungan bersih (net profit) periode 2024 hingga Oktober 2025. Nilai tersebut belum termasuk laporan keuangan dari November 2025 hingga Juli 2026 yang masih harus dilengkapi oleh pengelola dalam waktu satu bulan sesuai kesepakatan.

Ia juga menyebut, dalam pertemuan mediasi, pengelola mengakui sebagian dana yang berasal dari keuangan Kafe Sorai tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dinikmati oleh anggota keluarganya.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, sebagian keuangan itu juga digunakan oleh keluarganya. Jadi tidak hanya digunakan oleh pengelola sendiri, tetapi ada aliran dana kepada keluarganya," ungkapnya.

Selain pengembalian dana, penyelesaian kerugian juga dilakukan melalui penyerahan sejumlah perabot dan aset kafe yang sebelumnya dibeli menggunakan modal milik pihak pelapor. Barang-barang tersebut akan diambil sesuai jadwal yang telah disepakati para pihak.rdy

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru