JOMBANG (Realita) – Polemik pembongkaran gedung serbaguna milik Pemerintah Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kini mendapat perhatian pemerintah kecamatan.
Camat Mojowarno Ronny Afriandie memastikan akan menelusuri dokumen administrasi yang menjadi dasar pembongkaran bangunan tersebut setelah muncul pertanyaan dari masyarakat.
Baca juga: Menteri KLH Sebut Pengelolaan Sampah Jombang Berpotensi Jadi Percontohan
"Nanti saya suruh Kasi Tapem mengecek dokumen pembongkarannya," kata Ronny saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya sorotan warga terhadap pembongkaran gedung serbaguna yang selama ini digunakan sebagai fasilitas kegiatan masyarakat. Warga mempertanyakan dasar administrasi pembongkaran karena bangunan dinilai masih dalam kondisi layak digunakan.
Seorang warga berinisial DN menilai pemerintah desa perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pembongkaran beserta proses administrasi yang telah ditempuh.
Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui apakah pembongkaran aset desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Jombang Tanggapi Banyaknya Keluhan Warga Terkait Jalan Rusak
"Kalau itu aset desa berupa gedung serbaguna, seharusnya ada prosedur yang harus dipenuhi. Setahu saya juga harus ada izin dari bupati. Apalagi gedung tersebut masih difungsikan dan kondisinya masih layak," ujarnya.
Selain mempertanyakan legalitas pembongkaran, warga juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai fasilitas pengganti. Informasi yang berkembang menyebut lokasi bekas gedung akan dimanfaatkan sebagai KDMP, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa.
DN berharap seluruh dokumen administrasi pembongkaran dan penghapusan aset dapat dibuka kepada publik agar tidak memunculkan berbagai spekulasi. Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Baca juga: Pemkab Jombang Kejar Deadline, Exit Tol Baru Selesai Awal Desember
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mojojejer Putut Sulistiono belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum memperoleh respons. Pesan konfirmasi yang dikirim kepada Sekretaris Desa Mojojejer, Auladana Zakaria, sejak Jumat (31/7/2026) juga belum mendapat balasan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Desa Mojojejer maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi pembongkaran gedung, mekanisme pengelolaan aset desa, penggunaan anggaran, serta rencana pembangunan fasilitas pengganti.
Editor : Redaksi