MADIUN (Realita) - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali mengungkap fakta baru. Direktur Perumda Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Maidi yang bersumber dari dana representatif direksi, di luar honor resmi yang diterima sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pengakuan tersebut disampaikan Sutrisno saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Dalam persidangan, Sutrisno menjelaskan bahwa Maidi memang memperoleh honor resmi sebagai narasumber dalam rapat-rapat Perumda Aneka Usaha selaku KPM. Namun, di luar honor tersebut, pihaknya juga beberapa kali memberikan uang yang diambil dari pos dana representatif direksi.
Menurut Sutrisno, total uang yang diberikan kepada Maidi sejak 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta, meski dirinya tidak lagi mengingat nominal pasti setiap penyerahan.
"Kalau jumlahnya sendiri saya lupa, tapi honor resmi itu memang ada saat rapat-rapat. Yang tidak resmi kami memang sering memberi ke Pak Maidi dari pos dana representatif. Kalau saya hitung mulai tahun 2019 sampai 2025 kira-kira sekitar Rp50 juta. Persisnya saya lupa," ujar Sutrisno di hadapan majelis hakim.
Dana representatif direksi sendiri merupakan anggaran operasional yang disediakan bagi direksi untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengelolaan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sidang Korupsi Maidi: Taufik Sebut Fee Kontraktor Bukan untuk Internal DPUPR
Lebih jauh, Sutrisno juga menjelaskan bahwa uang tersebut tidak pernah diserahkan secara langsung kepada Maidi. Menurutnya, setiap penyerahan dilakukan melalui ajudan Wali Kota.
"Ini titipan buat Bapak," kata Sutrisno, menirukan ucapan yang biasa disampaikannya kepada ajudan Maidi saat menyerahkan uang tersebut.
Selain mengungkap pemberian uang, Sutrisno turut membeberkan bahwa Perumda Aneka Usaha pernah diminta menyalurkan berbagai barang ke rumah dinas Wali Kota Madiun. Barang-barang tersebut disebut berasal dari dana CSR sebuah perusahaan.
Baca juga: Sidang Tipikor: Maidi Bantah Suruh Heri Tawang Dirikan CV dan PT, Saksi Tetap Kukuh pada Keterangan
Adapun barang yang dikirim antara lain paket sembako, payung, dan kaos dengan nilai keseluruhan sekitar Rp300 juta.
"Ini Pak dana CSR untuk dibelikan ini itu," ujar Sutrisno menirukan penyampaian pihak pemberi dana. Setelah itu, barang-barang tersebut dikirim ke rumah dinas Wali Kota sesuai permintaan pihak yang menyerahkannya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi, yakni Koordinator Pokja PBJ-Adbang Bagus Sumastomo, staf Pokja PBJ-Adbang Anggita Mutiara, Direktur Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noer Aflah. Yw
Editor : Redaksi