Pajak Ayam Goreng Ny. Suharti Dipertanyakan, Kini Bola di Tangan Bapenda Surabaya

realita.co
Restoran ayam goreng ny Suharti yang berlokasi di Jalan Sulawesi Nomor 19.

SURABAYA – Polemik dugaan ketidaksesuaian pelaporan pajak dan omzet Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya kini memasuki babak baru. Menanggapi isu yang tengah menjadi sorotan publik tersebut, pihak manajemen restoran memilih mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya guna memberikan klarifikasi serta menyerahkan data perpajakan pada, Senin (03/08/2026).

Manajer Operasional Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya, Agung Nugroho, mendatangi Gedung Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Jimerto dengan didampingi kuasa hukumnya, Fransiscus Domianus Leftungun, S.H.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Manajer Ayam Goreng Ny. Suharti Datangi Bapenda Surabaya, Siap Buka Pembukuan Terkait Dugaan Pajak

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Bidang Penagihan dan Pengurangan Pajak Bapenda Kota Surabaya, Ertina Mardhayanti Puspaningrum.

Kedatangan pihak manajemen restoran yang berlokasi di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya, ini diklaim sebagai bentuk itikad baik untuk membuka data secara transparan terkait omzet dan pelaporan pajak usaha mereka.

“Agenda utamanya adalah klarifikasi terkait data pajak Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti Surabaya. Kami datang untuk memberikan penjelasan dan data yang diminta oleh Bapenda,” tegas Kuasa Hukum Ayam Goreng Ny. Suharti, Fransiscus Domianus Leftungun.

Fransiscus menjelaskan bahwa poin utama pembicaraan dalam pertemuan tersebut berkisar pada pelaporan pajak serta omzet harian maupun bulanan restoran. Seluruh berkas yang dibutuhkan Bapenda diklaim telah diserahkan secara lengkap.

Namun, langkah sukarela wajib pajak ini justru melempar bola panas ke pihak otoritas pajak daerah. Publik kini menanti ketegasan Bapenda Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi berbasis data demi membuktikan apakah terdapat perbedaan antara omzet riil dengan omzet yang dilaporkan.

Baca juga: Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Dalam pertemuan tersebut, sempat disinggung adanya rencana pemeriksaan langsung atau inspeksi ke lokasi restoran. Kendati demikian, belum ada jadwal resmi maupun skema pemeriksaan yang pasti.

“Dalam pertemuan tadi sempat disinggung akan ada pengecekan ke lapangan. Tapi untuk jadwal dan bentuknya yang pasti, kami belum tahu karena katanya akan berjalan normatif,” tambah Fransiscus.

Sebagai lembaga yang berwenang, Bapenda dinilai perlu memberikan kepastian tenggat waktu agar proses pemeriksaan tidak terkesan mengambang, terlebih persoalan ini menyangkut penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Apabila dari hasil audit atau pemeriksaan terbukti ada selisih omzet, Bapenda berkewajiban menghitung secara mendetail besarnya kekurangan pembayaran pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.

Baca juga: Bapenda Surabaya Diam, Deretan Pertanyaan Soal Pemeriksaan Pajak AG Ny. Suharti Belum Terjawab

Di sisi lain, dugaan pelanggaran tidak serta-merta bisa dialamatkan kepada pihak restoran sebelum ada penetapan resmi. Penanganan atas potensi kelalaian administrasi tentu akan berbeda jika ditemukan bukti kesengajaan memanipulasi atau menyembunyikan nilai omzet sebenarnya.

Pihak manajemen Ayam Goreng Ny. Suharti menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif sepanjang seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami selalu siap terbuka dalam membantu memberikan keterangan jika memang ada sidak sesuai prosedur,” pungkas Fransiscus. tyan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru