SURABAYA (Realita)– Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana tingkat banding sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan itu merupakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Ketua PT Jawa Timur Sujatmiko mengatakan, persidangan elektronik yang diterapkan bukan merupakan pengadilan virtual. Menurut dia, pemeriksaan perkara tetap berlangsung dalam ruang sidang, hanya saja pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru.
"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," kata Sujatmiko di Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Salah satu perubahan yang dibawa KUHAP baru, kata Sujatmiko, berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300. Jika sebelumnya batas waktu kasasi dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan dari pengadilan negeri, kini jangka waktu 14 hari dihitung sejak putusan banding diucapkan oleh majelis hakim.
Perubahan itu juga mengubah mekanisme pemberitahuan putusan. Pengadilan tinggi kini wajib menetapkan lebih dahulu jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera menyampaikan pemberitahuan kepada penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum. Penuntut umum selanjutnya berkewajiban meneruskan pemberitahuan tersebut kepada terdakwa.
Untuk mendukung pelaksanaan sidang elektronik, PT Jawa Timur menyiapkan ruang sidang yang terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak berada dalam tahanan.
Menurut Sujatmiko, sistem tersebut diharapkan mempermudah proses persidangan, terutama bagi para pihak yang berada di luar Surabaya.
"Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru," ujarnya.
Ia memastikan persidangan elektronik telah berlaku untuk seluruh perkara pidana di tingkat banding, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.
PT Jawa Timur, kata Sujatmiko, juga telah menyiapkan sarana pendukung serta prosedur apabila terjadi gangguan teknis selama persidangan. Jika terdapat kendala jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat menjadwalkan ulang sidang dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada para pihak.
"Pada prinsipnya, PT Jawa Timur siap melaksanakan persidangan elektronik sesuai ketentuan KUHAP baru," kata Sujatmiko.yudhi
Editor : Redaksi