Waduk Rawa Sekaran Terus Menyusut, NGO JALAK Laporkan Dugaan Alih Fungsi ke Presiden Prabowo

realita.co
Amin Santoso. Foto: Dok Yusuf

LAMONGAN (RealIta)- Persoalan Waduk Rawa Sekaran yang selama ini menjadi perhatian warga Lamongan kini sampai ke tingkat pemerintah pusat.

NGO JALAK resmi menyampaikan surat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait dugaan alih fungsi sebagian besar kawasan waduk yang dinilai telah mengurangi fungsi vitalnya bagi masyarakat.

Baca juga: Dugaan Kredit Macet BDL Disebut Seret Nama Sejumlah Elite Partai Pengusung Pemerintah

Surat bernomor 0011/SA.NGO JALAK/VII/2026 tersebut diterima Sekretariat Presiden di Jakarta pada 5 Agustus 2026. Dalam aduannya, NGO JALAK menyampaikan sejumlah persoalan yang disebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

NGO JALAK menyebut sekitar 80 persen fungsi Waduk Rawa Sekaran telah mengalami perubahan dan meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.

"Bukan lagi sekadar alih fungsi. Ini menyangkut hak masyarakat. Waduk yang seharusnya menjadi penyangga banjir dan sumber irigasi, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," tegas Amin Santoso, Ketua Umum NGO JALAK yang mengaku mewakili aspirasi warga Desa Karang Sekaran dan sekitarnya.

Dalam aduannya, terdapat tiga persoalan utama yang disoroti warga.

Pertama, dugaan alih fungsi secara masif. Kawasan waduk yang disebut memiliki luas sekitar 557 hektare diduga telah dibagi-bagi dan dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi fungsi waduk sebagai tandon air dan pengendali banjir serta berdampak terhadap kebutuhan irigasi para petani.

Kedua, persoalan perizinan. NGO JALAK mempertanyakan keberadaan izin resmi atas aktivitas tambak di kawasan tersebut. Mereka menyebut belum menemukan dokumen izin dari Dinas SDA Provinsi Jawa Timur yang menjadi pihak terkait pengelolaan aset tersebut.

Ketiga, tindak lanjut pembongkaran. NGO JALAK menyebut Dinas SDA Jawa Timur sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP3. Bahkan, menurut mereka, anggaran dan peralatan pembongkaran disebut telah disiapkan pada Desember 2025. Namun, pelaksanaan pembongkaran belum terealisasi.

Kondisi tersebut, menurut warga, menimbulkan sejumlah dampak. Di antaranya meningkatnya potensi banjir akibat berkurangnya daya tampung waduk, kerusakan infrastruktur yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian, serta meningkatnya persoalan distribusi air irigasi bagi petani.

Warga juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek perlindungan lingkungan dan tata ruang, termasuk dengan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda RTRW Kabupaten Lamongan.

Melalui surat aduan tersebut, NGO JALAK meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian dan mendorong pemerintah terkait untuk turun langsung melihat kondisi Waduk Rawa Sekaran.

Baca juga: Pengurus DPD MATRA Lamongan Dilantik di Pendopo Lokatantra

Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain meminta dilakukan pemeriksaan lapangan dan penindakan sesuai ketentuan, penghentian aktivitas tambak yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan, serta pemulihan fungsi Waduk Rawa Sekaran sebagai aset yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas SDA Lamongan, Erwin, memberikan penjelasan terkait rencana penertiban tersebut.

 

"Anggaran dan alat sudah ada, tapi batal eksekusi. Itu ranah provinsi dan pembongkaran dilakukan bertahap," ujarnya.

 

Penjelasan mengenai pelaksanaan secara bertahap tersebut menjadi perhatian warga. Mereka berharap proses penertiban tidak kembali mengalami penundaan sehingga fungsi waduk dapat segera dipulihkan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lamongan Disorot

Amin Santoso menegaskan, masyarakat tidak ingin aset yang memiliki nilai penting bagi kehidupan warga terus mengalami perubahan fungsi.

"Jangan sampai aset negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat hilang sedikit demi sedikit. Waduk ini bukan hanya milik pejabat atau kelompok tertentu, tetapi merupakan aset yang manfaatnya harus dirasakan seluruh warga Lamongan," pungkasnya.

Dalam aduan tersebut, NGO JALAK juga melampirkan sejumlah foto, rekaman video, serta dokumen terkait perintah pembongkaran sebagai bahan pendukung laporan.

Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut dari pemerintah atas laporan tersebut dan berharap persoalan Waduk Rawa Sekaran dapat segera mendapatkan penyelesaian yang transparan, sesuai aturan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru