Dugaan Potongan BK 15 Persen Disorot, Proyek Drainase Rp200 Juta di Jombang Ikut Dipertanyakan

realita.co
Proyek saluran drainase di Dusun Surobayan Desa Tengaran Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang yang didanai anggaran BK DPRD Jombang. Foto: Sarif

JOMBANG (Realita) – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya potongan anggaran Bantuan Keuangan (BK) DPRD.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jombang mengungkap dugaan bahwa anggaran BK yang diterima desa kerap dipotong hingga 15 persen.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Ungkap Musdes Mojojejer Jombang Tak Pernah Bahas Penghapusan Gedung Serbaguna

Menurut dia, potongan tersebut diduga dilakukan melalui pihak yang disebut sebagai fasilitator sebelum uang diserahkan kepada oknum anggota DPRD. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

“Biasanya BK itu kebanyakan sunatan. Wajib setor 15 persen ke oknum fasilitator untuk diberikan ke oknum anggota DPRD dari nominal BK yang digelontorkan ke penerima seperti desa,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Dia menjelaskan, dugaan potongan tersebut dihitung berdasarkan nilai anggaran BK yang diterima desa untuk membiayai suatu kegiatan.

Persoalan muncul karena nilai anggaran yang diterima desa juga harus digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pekerjaan, mulai dari pembelian material, pembayaran tenaga kerja hingga kewajiban perpajakan.

“Padahal itu sudah kena PPN PPh,” katanya.

Menurut dia, apabila sebagian anggaran kembali terpotong di luar komponen pembiayaan resmi, ruang anggaran untuk mengerjakan proyek otomatis semakin terbatas.

Kondisi tersebut, lanjut dia, berpotensi berdampak terhadap pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan fisik yang dibiayai melalui BK.

“Mangkanya kalau BK yang penting kebangun, soal kualitas nomor dua,” ujarnya.

Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 140 meter di Dusun Surobayan, Desa Tengaran.

Proyek tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp200 juta.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan tercatat dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tengaran.

Namun, proyek tersebut tidak hanya disorot dari sisi dugaan potongan anggaran. Mekanisme pengerjaan dan kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian.

Baca juga: Pembongkaran Gedung Serbaguna Desa Mojojejer Jombang Diduga Maladministrasi, Ada Indikasi Penghapusan Aset

Hasil pemantauan di lokasi sebelumnya menemukan sejumlah bagian pasangan batu yang terlihat tidak seragam. Ketebalan adukan mortar juga tampak berbeda, sementara pada beberapa titik masih terlihat rongga di antara pasangan batu.

Penyelesaian pekerjaan di sejumlah bagian pun terlihat belum rapi.
Bahkan, retakan ditemukan pada beberapa bagian saluran yang baru selesai dibangun sekitar satu bulan lalu.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan proyek yang dibiayai dengan anggaran Rp200 juta tersebut.

Kepala Desa Tengaran, Achmad Kusairi, membantah adanya pihak ketiga yang mengerjakan proyek drainase tersebut.

Menurut Kusairi, pekerjaan tetap dilaksanakan oleh TPK Desa Tengaran dengan melibatkan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

“Tidak pernah kita memborongkan proyek itu ke pihak ketiga, yang mengerjakan tetap orang-orang sini TPK Desa Tengaran,” kata Kusairi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (7/8/2026) petang.

Meski membantah proyek diborongkan, Kusairi mengakui terdapat pihak lain yang membantu mengupayakan anggaran pembangunan drainase tersebut melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Jombang.

Baca juga: Menteri KLH Sebut Pengelolaan Sampah Jombang Berpotensi Jadi Percontohan

Pihak tersebut disebut berinisial AG atau Agung. Kusairi mengatakan, Agung membantu mengupayakan anggaran proyek kepada anggota DPRD Kabupaten Jombang. Namun, ia menegaskan bantuan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

“Mas AG (Agung-red) yang mencarikan anggaran itu (proyek drainase) ke anggota DPRD Kabupaten Jombang. Tapi yang mengerjakan tetap TPK,” ujarnya.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya potongan 15 persen terhadap anggaran BK tersebut belum disertai dokumen transaksi yang dapat diverifikasi secara independen.

Anggota BPD yang menyampaikan informasi tersebut juga belum menyebutkan identitas oknum fasilitator maupun anggota DPRD yang diduga menerima uang.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan potongan anggaran tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Diperlukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan terhadap dokumen pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya potongan sebagaimana yang ditudingkan.rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru