Saksi Tergugat Sebut Catatan Transaksi Tanah Jombang Tak Pernah Diubah

Reporter : Redaksi
Saksi Indah Utami saat disumpah untuk dimintai keterangannya di ruang sidang Candra, Rabu (12/8/2026). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita) — Sidang gugatan sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026). Dalam persidangan, saksi dari pihak tergugat, Indah Utami, mengatakan dirinya hanya mencatat transaksi berdasarkan dokumen dan informasi yang diterimanya dari pimpinan.

Indah mengatakan tidak pernah mengubah, menambah, atau mengurangi angka dalam catatan pengeluaran perusahaan. Ia juga menyatakan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran pembayaran maupun menyetujui penggunaan dana.

Baca juga: Eri Cahyadi Digugat PMH, Kuasa Penggugat Singgung Prosedur Eksekusi

“Saya hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya. Angka yang saya catat saya terima dari Pak Lukman,” kata Indah dalam persidangan.

Menurut Indah, perannya di PT Java Fortis Corporindo sebatas membantu pekerjaan administrasi keuangan. Ia antara lain menyiapkan cek, merapikan dokumen, dan sesekali mendampingi proses pembayaran di kantor notaris.

Indah diperbantukan di PT Java Fortis Corporindo sejak sekitar 2011-2012 atas permintaan Nany Widjaja dan Dahlan Iskan, yang ketika itu merupakan pemilik PT Dharma Nyata Press. Sebelumnya, Indah telah bekerja di lingkungan terkait sejak 1996.

Ia menegaskan bukan pengurus perusahaan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan mengenai transaksi.

“Pembuatan cek atas permintaan. Yang menentukan jumlah, yang menyepakati harga, yang memutuskan pengeluaran adalah Pak Joko dan Bu Nani. Cek ditandatangani oleh mereka, baru kemudian saya serahkan kepada Pak Lukman untuk disampaikan kepada penjual tanah,” ujar Indah.

Indah mengatakan setelah Joko tidak lagi menjabat pada 2014, kewenangan penandatanganan cek beralih kepada Nany. Ia tetap membantu pekerjaan administrasi hingga 2018 berdasarkan perintah pimpinan.

Dalam transaksi pembelian tanah di Jombang yang menjadi objek sengketa, Indah mengaku tidak mengetahui secara langsung seluruh rincian biaya. Ia juga tidak mengetahui siapa penerima sejumlah pengeluaran yang tercatat dalam dokumen.

Termasuk mengenai pos “Perantara 1” dan “Perantara 2”, Indah mengatakan angka tersebut bukan hasil perhitungannya. Informasi itu diperoleh dari pihak lain dan kemudian dicatat.

“Angka yang saya catat saya terima dari Pak Lukman. Saya tidak mengetahui secara pasti siapa penerimanya maupun rincian perhitungannya. Yang saya lakukan hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” kata Indah.

Keterangan Indah kemudian didalami tim kuasa hukum penggugat, Leslie L. Sajogo dan Kim Pentakosta. Mereka menyoroti aliran dana sekitar Rp14 miliar dari PT Java Fortis Corporindo kepada PT Dharma Nyata Press.

Kim menanyakan apakah Indah mengetahui adanya persetujuan dari PT Java Fortis Corporindo sebelum dana tersebut dikeluarkan.

“Apakah Ibu tahu apakah Bu Nani sudah meminta izin kepada PT Java Fortis sebelum mengeluarkan uang sebesar Rp14 miliar?” tanya Kim.

“Tidak tahu,” jawab Indah.

Indah juga mengaku tidak mengetahui apakah pengeluaran tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang saham ataupun jajaran pengurus perusahaan.

Tim penggugat selanjutnya mempertanyakan sumber catatan dan salinan dokumen yang dibawa Indah ke persidangan. Kepada Leslie, Indah menjelaskan dokumen tersebut diperoleh dari Lukman.

“Saya menerima dari Pak Lukman. Saya tidak menyusunnya sendiri, hanya mencatat apa yang disampaikan kepada saya,” ujar Indah.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami penggugat karena saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung dasar perhitungan sejumlah pengeluaran serta otorisasi dari pemegang saham.

Kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan saksi justru menunjukkan bahwa catatan transaksi tidak dibuat secara sepihak oleh Nany maupun Indah. Menurut dia, data tersebut juga terdapat dalam dokumen audit AUP yang digunakan penggugat sebagai alat bukti.

Baca juga: Berkas Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim dalam Kasus Pungli Dinyatakan P21

Richard mengatakan PT Dharma Nyata Press masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, menurut dia, keberadaan rekapan transaksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perubahan angka.

“Data yang diperoleh saksi adalah dari Lukman. Rekapan data tersebut berada di dokumen audit AUP yang dipergunakan penggugat sebagai alat bukti di persidangan,” kata Richard.

Richard juga mempersoalkan jenis pemeriksaan yang menjadi salah satu dasar gugatan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan Agreed Upon Procedures (AUP), bukan audit forensik yang secara khusus ditujukan untuk menelusuri aliran dana.

Richard menilai terdapat dokumen yang tidak dimasukkan dalam pemeriksaan sehingga kesimpulan audit, menurut dia, perlu dilihat secara utuh.

“Pengeluaran itu sejatinya tercatat. Yang dijadikan alasan gugatan justru karena berkas aslinya dianggap tidak ada,” ujar Richard.

Richard juga mengklaim dokumen tersebut telah disimpan oleh pemegang saham mayoritas di kantor Graha Pena sejak sekitar 14 tahun lalu.

Ia kemudian memaparkan latar belakang pembebasan lahan di Jombang yang dilakukan ketika Nany menjabat sebagai direktur pada 2012-2020.

Menurut Richard, selama periode tersebut Nany berhasil membebaskan lahan sekitar 150 hektare atau 1,5 juta meter persegi. Lahan itu sebelumnya berupa hutan, kawasan pegunungan, dan sawah.

Richard mengatakan pembebasan lahan tidak semata-mata berupa transaksi jual beli antara perusahaan dan pemilik tanah. Menurut dia, proses tersebut melibatkan pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan desa, Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, kejaksaan, serta tokoh masyarakat setempat.

“Pembebasan itu tidak serta-merta bisa dilaksanakan jual beli. Tentu ada pendekatan dan negosiasi yang alot dan panjang agar tanah yang dimaksud bisa disetujui untuk diberikan izin lokasi oleh pemerintah setempat,” kata Richard.

Baca juga: Mitra Ghetto Kitchen and Bar Digugat Rp398 Juta Terkait Dana Operasional

Ia mengatakan proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga, strategi, serta biaya penunjang di lapangan. Richard menyebut terdapat biaya pajak, notaris, hingga berbagai pengeluaran lain yang menurut dia muncul dalam proses pembebasan lahan berskala luas.

Richard juga menyoroti waktu munculnya gugatan. Menurut dia, perkara tersebut dipersoalkan lebih dari satu dekade setelah transaksi berlangsung, meski laporan pertanggungjawaban sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Ia mengatakan harga tanah saat proses pembebasan berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per meter persegi. Menurut Richard, harga pasar lahan tersebut kini meningkat menjadi sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per meter persegi.

Sebagian lahan, kata dia, bahkan telah dibeli perusahaan asing dengan nilai lebih dari Rp50 miliar. Menurut Richard, nilai tersebut jauh di atas harga ketika lahan dibebaskan.

“Jika merasa dirugikan, mengapa baru dipermasalahkan saat harga tanah sudah melambung tinggi?” kata Richard.

Richard menilai Nany dirugikan karena perkara tersebut baru dipersoalkan setelah nilai aset meningkat. Ia mengatakan Nany bahkan bersedia membeli kembali tanah tersebut dengan harga yang sama seperti ketika dahulu dibebaskan.

Richard juga menyinggung keterangan Lukman yang sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat. Menurut dia, Lukman pernah menyebut adanya pengeluaran lain yang diberikan kepada sejumlah pihak di lapangan.

Richard juga merujuk pada keterangan dalam persidangan mengenai adanya dana yang disebut dikirim kepada Dahlan Iskan. Menurut dia, keterangan tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan pihak yang digugat dalam perkara tersebut.

“Kalau gugatan tersebut kurang pihak, kenapa hanya Nany Widjaja yang digugat, padahal ada aliran dana ke Pak Dahlan dan juga pihak lain. Tadi hakim juga mendengar keterangan itu,” ujar Richard.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru