Sempat Ngaku untuk Dipakai Sendiri, Suhendrik Wiranta Terdakwa Narkoba Akui Jual Sabu

Reporter : Redaksi
Terdakwa Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru kemeja putih usia jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).

 

SURABAYA (Realita)- Terdakwa kasus narkotika Suhendrik Wiranta akhirnya mengakui pernah menjual sabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026). Pengakuan itu berbeda dengan keterangannya sebelumnya yang menyebut sabu hanya digunakan untuk konsumsi sendiri.

Baca juga: Digaji Negara, Ratusan Pegawai Pelindo Hadiri Sidang Rekan yang Jadi Terdakwa Korupsi

Suhendrik bersama Moch. Heru didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 0,204 gram.

Perbedaan keterangan terdakwa dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) kemudian dipertanyakan majelis hakim.

"Yang benar yang dalam BAP atau pernyataan sekarang?" tanya ketua majelis hakim.

Heru menjelaskan bahwa keterangan dalam BAP diberikan karena mendapat tekanan dari penyidik. Ia mengaku kepalanya dipukul menggunakan kaleng obat nyamuk.

"Kepala saya ditutuk (dipukul) pakai kaleng Baygon waktu itu," ujar Heru.

Dalam persidangan, Heru juga mengungkap asal sabu tersebut. Ia mengaku membeli dua poket sabu dari Arif, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp700 ribu.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Jan Leon Eks Pengurus Perbakin Terancam 9 Tahun Penjara

"Sabu saya beli dari Arif seharga Rp700 ribu. Dapat dua poket," katanya.

Sabu itu kemudian diserahkan kepada Suhendrik untuk disimpan. Heru mengatakan rumah Suhendrik dipilih karena rumahnya sendiri dalam kondisi ramai.

Keduanya disebut biasa menggunakan sabu sebelum melihat adu burung dara di rumah Suhendrik.

Saat diperiksa, Suhendrik kemudian memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui sebagian sabu tersebut pernah dijual kepada orang yang dikenalnya.

Baca juga: Pasang Tarif Rp3 Juta di MiChat, Dua Perempuan Digerebek di Hotel Cleo Business

"Kalau ada teman yang nyari sabu, saya jual ke mereka. Hanya orang yang kenal-kenal saja," kata Suhendrik.

Menurut dia, sabu tersebut dibagi menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp100 ribu. Keuntungan penjualan dibagi dua dengan Heru yang disebut sebagai pemodal.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Heru diketahui bekerja sebagai penjual pakan hewan, sedangkan Suhendrik menjalankan usaha jual beli burung dara.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru