Izin Tinggal Habis, WNA China yang Bekerja sebagai Koki di Madiun Coba Kabur

realita.co
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46), Selasa (4/8/2026). Foto: Yatno

MADIUN (Realita) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46), Selasa (4/8/2026). WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena telah melebihi batas waktu tinggal atau overstay serta bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

ZK diketahui bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun. Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, pria tersebut bahkan sempat berusaha melarikan diri dari lokasi.

Baca juga: Perempuan Uganda yang Jadi Mucikari di Bali Dideportasi!

 

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Madiun terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di sebuah restoran pada akhir Juli 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengumpulan bahan keterangan pada 28 Juli 2026.

 

Dari hasil pendalaman dan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, petugas menemukan bahwa izin tinggal ZK telah berakhir sejak 27 Juni 2026.

 

Selain persoalan masa berlaku izin tinggal, ZK juga diketahui tidak lagi bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Ia justru menetap di wilayah Kota Madiun dan bekerja sebagai koki di sebuah restoran.

 

Berbekal temuan tersebut, petugas kemudian melakukan operasi mandiri yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Dimas Febry.

 

Baca juga: Rudenim Denpasar Deportasi 4 WNA Bermasalah

Petugas mendatangi restoran tempat ZK bekerja untuk melakukan pemeriksaan terhadap status dan aktivitas keimigrasiannya.

 

Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, ZK tiba-tiba berusaha meninggalkan lokasi tanpa seizin petugas dengan cara berlari.

 

“Pada saat proses pemeriksaan berlangsung, ZK berupaya meninggalkan lokasi tanpa seizin petugas dengan cara berlari,” kata Dimas, Kamis (13/8/2026).

 

Baca juga: 10 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Dalam Oprasi Jagratara, Paling Banyak Terlibat Prostitusi

Upaya tersebut tidak berhasil. Personel yang telah bersiaga di sekitar depan restoran langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kembali ZK.

Dimas menyebut insiden tersebut tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi.

Setelah diamankan, ZK dibawa ke Kantor Imigrasi Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami status keimigrasian, tujuan keberadaannya di Indonesia, serta kesesuaian aktivitas pekerjaan yang dijalankannya dengan izin tinggal.

Saat ini, ZK ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Madiun sambil menunggu proses penjatuhan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Yw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru